Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebar Konten Karikatur Nabi Muhammad Joseph Suryadi Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Joseph Suryadi jadi tersangka kasus penistaan agama.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penyebar Konten Karikatur Nabi Muhammad Joseph Suryadi Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (tengah), didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kanan), saat memimpin ungkap kasus pencabulan terhadap anak, Selasa (14/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Joseph Suryadi jadi tersangka kasus penistaan agama.

Joseph disangkakan mengirim konten karikatur Nabi Muhammad dan istrinya Aisyah yang dilengkapi narasi dengan kata-kata yang tak pantas.

Ia kini berstatus tersangka usai penyidik memeriksa Joseph dan langsung melakukan gelar perkara pada Selasa (14/12/2021) kemarin.

"Telah menetapkan tersangka yang memposting atas nama Joseph Suryadi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi E. Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (15/12/2021).

Zulpan menerangkan, proses penyidikan Joseph hingga ditetapkan jadi tersangka sudah melewati prosedur yang benar.

Baca juga: Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Dilakukan Joseph Suryadi, Eks Pengacara FPI Beri Apresiasi Polri

Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang langsung dikebut kemarin, Selasa 14 Desember 2021.

Penetapan Joseph Suryadi menjadi tersangka berdasarkan ada dua alat bukti yang ditemukan.

Berita Rekomendasi

Joseph juga langsung ditahan per hari ini.

"Yang bersangkutan sudah cukup alat bukti untuk ditetapkan jadi tersangka. Dan mulai hari ini ditahan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas