Polisi Beberkan Alasan Tak Tetapkan Tersangka Sopir Bus Transjakarta Tabrak Pejalan Kaki di Jaksel
Polisi mengumumkan hasil gelar perkara kasus kecelakaan bus Transjakarta yang menewaskan seorang pejalan kaki.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengumumkan hasil gelar perkara kasus kecelakaan bus Transjakarta yang menewaskan seorang pejalan kaki.
Hasilnya, penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan sang sopir tidak bersalah.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Margasatwa Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 6 Desember 2021 lalu.
"Sopir atas nama YH tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka yang melanggar Pasal 310 Ayat 4," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).
Argo menjelaskan, jarak antara Transjakarta dengan korban pejalan kaki sangat dekat sehingga tidak cukup bagi sopir melakukan pengereman.
Hal itu berdarsakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan CCTV.
"Jadi minimal jarak pengereman 14 meter dengan kondisi jalan basah, kalau kering 10 meter," ujar Argo.
Baca juga: Alasan Polisi Tak Tersangkakan Sopir Transjakarta yang Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Ragunan
Di sisi lain, lanjut Argo, korban justru melanggar Pasal 172 ayat 1 lantaran tidak menggunakan jembatan penyeberangan orang (JPO) saat menyeberang.
"50 meter dari lokasi kecelakaan itu ada jembatan penyeberangan. Dan jalur busway itu steril. Jadi, sopir ini tidak aware, tidak tahu kalau bakal ada yang menyebrang," ungkap dia.
"Kesimpulannya tidak terpenuhi, karena pejalan kaki juga punya kelalaian. Malah sih pejalan kaki yang berpotensi menjadi tersangka," pungkas Argo.
Wagub DKI Tunggu Hasil Audit KNKT
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akhirnya buka suara perihal adanya desakan pencopotan terhadap Direktur Utama PT Transjakarta.
Jabatan Direktur Utama PT Transjakarta yang diemban oleh Yana Aditya didesak oleh sejumlah pihak untuk dicopot.