Jelang Nataru, Ganjil Genap DKI Jakarta Diperpanjang di 13 Ruas Jalan hingga Tempat Wisata
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan pembatasan sistem ganjil genap.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang libur natal dan tahun baru 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan pembatasan sistem ganjil genap.
Ganjil genap tersebut berlaku di 13 Ruas Jalan ibu kota. Tak hanya itu, pembatasan ganjil genap juga berlaku di beberapa tempat wisata untuk membatasi jumlah pengunjung di masa pandemi Covid-19.
Hal tersebut mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 516 Tahun 2021. Aturan ini berlaku mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022, dan berlaku pada 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata di wilayah Jakarta.
"Bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan," tulis postingan akun Dishub DKI Jakarta pada pengumumannya di Instagram @dishubdkijakarta, Jumat (16/12/2021).
Berikut ruas jalan yang diterapkan ganjil genap Jakarta.
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto