Nasib dan Hukuman bagi Polisi yang Tolak Laporan Korban Perampokan Ditentukan Hari Ini
Eks anggota Reserse Polsek Pulogadung akan menjalani sidang kode etik dan disiplin di Polda Metro Jaya, hukumannya ditentukan dalan sidang tersebut.
Penulis: Theresia Felisiani
Gedung SPKT Polda Metro Jaya merupakan unit pelayanan terpadu yang tiap hari melayani pengaduan atau pelaporan masyarakat hingga keperluan mengurus SKCK.
Selain itu, SPKT turut melayani masyarakat yang hendak mengurus atau membayar wajib pajak kendaraan bermotor hingga pengurusan administrasi kepemilikan kendaraan bermotor seperti proses balik nama TNKB dan perpanjangan SIM/STNK.
Kapolda Metro: Kalau Ada yang Temukan Pungli, Lapor ke Saya
Dalam sidak itu, Fadil Imran juga menyapa seorang masyarakat yang hendak melaporkan hilangnya BPKB. Fadil lantas menanyakan apakah petugas memintai uang saat warga tersebut melapor.
Hal itu ia tanyakan untuk memastikan pelayanan SPKT Polda Metro Jaya berjalan sesuai prosedur dan tak ada pungutan liar.
"Bayar enggak (bikin laporan)?" tanya Fadil kepada seorang warga.
"Enggak," jawab warga itu.
Dalam sidak tersebut, Fadil memberikan catatan khusus agar ke depannya fungsi pelayanan SPKT bisa ditingkatkan dan pelayanannya bebas pungli.
"Saya memberi catatan beberapa hal yang perlu dikoreksi agar kualitas pelayanan kami semakin ditingkatkan," kata Fadil.
Fadil juga mengimbau pada masyarakat agar tak perlu ragu melapor jika menemukan adanya petugas SPKT yang melakukan pungli.
"Apabila teman-teman menemukan petugas yang melakukan pungli, jangan ragu untuk laporkan ke saya. Mari #BergerakBersama untuk menjadi lebih baik," tutup Fadil.
Viral Kasus Penolakan Laporan Masyarakat Korban Perampokan
Viral kasus penolakan laporan yang dilakukan Aipda Rudi Panjaitan bermula saat seorang perempuan bernama Meta Kumala menjadi korban perampokan setelah mengambil uang di ATM pada Selasa, 7 Desember 2021.
Ia mencurahkan kronologi peristiwa itu di akun Instagramnya dan mendadak viral pada Minggu (12/12/2021) kemarin.