Anies Revisi UMP Jakarta 2022, KSPI Desak Wilayah Lain Tiru Jakarta, Ancam Mogok Nasional
Ada kabar untuk para pekerja di wilayah DKI Jakarta. Pasalnya, upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta akhirnya direvisi.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada kabar baik untuk para pekerja di wilayah DKI Jakarta. Pasalnya, upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta akhirnya direvisi.
Menyikapi hal itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak para pemerintah daerah merevisi besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) masing-masing untuk tahun 2022.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KSPI Said Iqbal, yang menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberikan contoh, bahwa kenaikan upah minimum 2022 dapat direvisi setelah Undang-undang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Simak Jadwal Kereta Api Tambahan Selama Nataru beserta Syarat yang Harus Dipatuhi Penumpang
"Kami imbau agar para gubernur di seluruh Indonesia merevisi UMK. Apa bentuknya, revisi SK Gubernur tentang UMK, kembalikan kepada (rekomendasi) para bupati dan walikota yang disampaikan ke gubernur," kata Said melalui keterangan video dalam kanal. YouTube Bicaralah Buruh, Sabtu (19/12/2021).
"Contoh, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil harus berani meletakkan hukum di atas kepentingan politik. Bupati Karawang sudah merekomendasikan UMK Karawang (naik) 6,7 persen. Bupati Bekasi sudah putuskan rekomendasi 5 koma sekian persen kenaikan UMK," kata dia.
Said menyebut wilayah-wilayah lain yang seharusnya mengalami revisi kenaikan UMK, mulai dari kota dan kabupaten di Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Kepulauan Riau.
"Kami imbau seluruh gubernur, khususnya Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur harus menaikkan UMK sesuai rekomendasi sebelumnya dari bupati dan walikota masing-masing," tambahnya.
Jika permintaan itu tidak dipenuhi, Said menyebut aksi mogok nasional yang sempat direncanakan bakal dieksekusi. Menurut dia, aksi-aksi perlawanan buruh akan meningkat eskalasinya.
"Dan aksi setop produksi, pemogokan secara konstitusional yang dibenarkan oleh undang-undang akan dilakukan oleh ratusan dari buruh dan mungkin jutaan buruh di luar DKI Jakarta dan Yogyakarta. Aksi dimulai 22 dan 23 Desember ini," ujar Said.
Baca juga: Interior Meningkat Signifikan, Ini Kelebihan Mitsubishi New Xpander Cross
"Dan karena ada libur panjang Natal, maka aksi akan dilanjutkan pada 5 Januari dan seterusnya sampai Gubernur di luar DKI dan Yogyakarta merevisi SK Gubernur tentang UMK masing-masing daerah," pungkas Said.
Anies Revisi UMP
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021.
Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp 4.641.854.
"Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan keperluan sehari-hari," ujar Anies melalui siaran pers resmi, Sabtu (18/12/2021).
Selain itu, kata dia, melalui revisi kenaikan UMP tersebut, Pemprov DKI berharap daya beli masyarakat maupun para pekerja tidak turun.
Anies menegaskan, keputusannya menaikkan UMP didasarkan atas asas keadilan bagi para pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Gubernur Anies Putuskan Jakarta PPKM Level 1 Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
Terlebih lagi, ujar Anies, pada enam tahun terakhir, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah 8,6 persen.
"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," kata dia.
Menurut Anies, kenaikan UMP 5,1 persen sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat, juga bentuk apresiasi bagi para pekerja dan menjadi suntikan semangat bagi perekonomian dan dunia usaha.
"Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata dia.
Adapun keputusan merevisi UMP tahun 2022 didasarkan beberapa pertimbangan.
Salah satunya, kajian Bank Indonesia yang menunjukkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen, sehingga inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2 persen-4 persen).
Kemudian, Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.
"Keputusan ini, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait," ucap Anies.
Baca juga: Niat Anies Pamer Hasil Kerja Lewat YouTube Direspon Sindiran dan Tudingan Kejar Popularitas Pilpres
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rata-rata inflasi Ibu Kota selama Januari-November 2021 adalah 1,08 persen.
Sementara itu, rata-rata inflasi nasional selama Januari–November 2021 sebesar 1,30 persen.
Sebelum merevisi besaran UMP 2022, pada 22 November 2021, Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan.
Melalui surat itu, Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749 atau 0,85 persen masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan.
"Kenaikan yang hanya sebesar Rp 38.000 ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan," kata Anies dalam surat yang ditujukan ke Kemenaker.
Pemprov DKI Jakarta kemudian mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 dengan menggunakan variabel inflasi (1,6 persen) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51 persen).
Baca juga: Anies Baswedan Bongkar Alasan Garap Channel YouTube: Ini Kaitannya dengan Kebijakan di Jakarta
Dari kedua variabel itu, keluar angka 5,11 persen yang dinyatakan sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022. Gelombang demo buruh di Jakarta Sebelum direvisi, UMP DKI Jakarta tahun 2022 ditetapkan hanya naik 0,85 persen atau sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935 pada 20 November 2021.
Besaran UMP Rp 4.453.935 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya yang mengatur penghitungan UMP yang sudah baku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Massa buruh pun menolak kenaikan UMP tersebut dan mendesak Anies mencabut keputusannya. Massa buruh berulang kali berdemo di Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut Anies merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022.
Saat menemui pedemo pada 29 November 2021, Anies pun mengakui bahwa kenaikan UMP 0,85 persen terlalu kecil. Anies menyatakan terpaksa meneken surat keputusan kenaikan UMP 0,85 persen.
"Kami pun berpandangan ini angka yang terlalu kecil untuk buruh di Jakarta," ujar Anies di hadapan massa saat itu.
Pemprov DKI pun kemudian berjanji kepada buruh akan merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022. Akhirnya kenaikan UMP Jakarta pun direvisi menjadi naik 5,1% atau sebesar Rp 225.667. (Kontan,Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Direvisi Anies Baswedan, UMP Jakarta 2022 Naik 5,1% Menjadi Rp 4.641.854"