Terseret Dalam Kasus Mafia Tanah Cakung, Seorang Sopir Taksi Online Mengadu ke Divisi Propam Polri
Kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur selain menyeret eks Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, juga menyeret seorang sopir taksi online.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus mafia tanah yang diusut Bareskrim Polri turut menyeret banyak pihak di dalamnya.
Selain menyeret eks Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, kasus ini juga menyeret seorang sopir taksi online bernama Maman Suherman.
Maman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah Cakung, Jakarta Timur karena diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen pengukuran tanah.
"Kami orang biasa yang tidak tahu apa-apa. Tiba-tiba dengar suami jadi tersangka. Saya nangis hampir tiap malam. Bingung, salah suami saya apa," kata Imas saat dihubungi wartawan, Minggu (19/12/2021).
Imas hanya pasrah mendengar suaminya ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Wanita yang baru melahirkan anak lima bulan lalu ini menuturkan, kondisi perekonomian keluarganya sangat bergantung pada pekerjaan suami sebagai sopir taksi online.
Baca juga: Berantas Mafia Tanah, Pimpinan MPR Minta Hilangkan Ego Sektoral Antarcabang Kekuasaan
Ia pun bingung dan khawatir jika suaminya harus mendekam di penjara akibat kasus mafia tanah ini.
"Saya sempat menanyakan kepada suami soal duduk perkara yang dihadapinya. Namun dari penjelasannya selama ini, suami saya juga tak tahu di mana letak kesalahannya," katanya lalu terisak.
Awal mula dugaan kasus mafia tanah yang menjerat Maman.
Imas menceritakan, pada bulan Juli 2018, suaminya sering mangkal di dekat PT BSA, perusahaan yang diduga terlibat mafi tanah di Cakung.
Baca juga: Pegawai dan Pensiunan BPN Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Cakung Jakarta Timur
Di tempat itulah suaminya sering mendapatkan order penumpang yang merupakan pemilik lahan bernama Abdul Halim.
Saat itu, ia hanya bertugas mengantar sekaligus sebagai saksi pengukuran tanah dengan imbalan tambahan ongkos taksi.
"Awalnya memang suami mangkal di situ. Setelah tiga tahun berjalan, suami malah terseret dalam kasus sengketa tanah yang kini diusut di mabes. Sampai ditetapkan sebagai tersangka, saya sama sekali tidak tahu siapa yang melaporkan suami saya ke polisi," ujar Imas.
Baca juga: Sepanjang 2021, Panja Mafia Tanah DPR Terima 4.358 Aduan Dengan 100 Ribu Lebih Kasus
Imas berupaya mencari keadilan yang dengan membuat laporan pengaduan ke Divisi Propam Polri. Ia membuat pengaduan dengan nomor laporan SPSP2/4889/XII/2021/Bagyanduan pada Senin 6 Desember 2021.