Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terseret Dalam Kasus Mafia Tanah Cakung, Seorang Sopir Taksi Online Mengadu ke Divisi Propam Polri

Kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur selain menyeret eks Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, juga menyeret seorang sopir taksi online.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terseret Dalam Kasus Mafia Tanah Cakung, Seorang Sopir Taksi Online Mengadu ke Divisi Propam Polri
Istimewa
Imas Masliah, seorang istri sopir taksi online bernama Maman Suherman yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur. 

Surat yang di tujukan kepada Kadivpropam Polri itu, Maman Suherman dan istrinya meminta permohonan perlindungan hukum dan dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh penyidik Subdit II DitTipidum Bareskrim Polri. Dittipidum sendiri menangani laporan polisi nomor LP/B/0613/X/2020 Bareskrim, tanggal 28 Oktober 2021 soal mafia tanah.

Selain itu, Maman juga bersurat dan meminta perlindungan hukum kepada Kapolri, Biro Wassidik, dan Presiden RI Joko Widodo.

"Saya buat laporan ke Kapolri, Propam, dan Wassidik pada tanggal 6 Desember 2021 dan saya sudah pegang tanda terima pengaduanya. Itu dilakukan agar saya bisa lepas dari tuduhan yang tidak saya lakukan. Saya sangat memohon agar polisi dan presiden mau mendengar saya sebagai rakyat kecil yang menjadi korban dari mafia tanah," ujar Maman.

Sebelumnya, Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan delapan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu, polisi juga mengamankan satu orang pensiunan pegawai BPN dan satu orang sipil sebagai tersangka kasus keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau pemalsuan surat.

Sehingga, total tersangka kasus mafia tanah Cakung berjumlah sepuluh orang.

Kesepuluh tersangka mafia tanah itu adalah Yuniarto, Eko Budi Setiawan, Marpungah, Tri Pambudi Harta, Siti Lestari, Taryati, Kanti Wilujeng, dan Warsono yang merupakan Pegawai BPN.

Berita Rekomendasi

Lalu, satu orang pensiunan Pegawai BPN bernama Marwan dan satu warga sipil, Maman Suherman.

“Mereka dijadikan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara atas laporan dari Direktur PT. Salve Veritate, RA pada 28 Oktober 2020, dengan nomor laporan polisi LP/B/0613/X/2020/Bareskrim,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi pada Selasa (14/12/2021) kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas