Terseret Dalam Kasus Mafia Tanah Cakung, Seorang Sopir Taksi Online Mengadu ke Divisi Propam Polri
Kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur selain menyeret eks Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, juga menyeret seorang sopir taksi online.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus mafia tanah yang diusut Bareskrim Polri turut menyeret banyak pihak di dalamnya.
Selain menyeret eks Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, kasus ini juga menyeret seorang sopir taksi online bernama Maman Suherman.
Maman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah Cakung, Jakarta Timur karena diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen pengukuran tanah.
"Kami orang biasa yang tidak tahu apa-apa. Tiba-tiba dengar suami jadi tersangka. Saya nangis hampir tiap malam. Bingung, salah suami saya apa," kata Imas saat dihubungi wartawan, Minggu (19/12/2021).
Imas hanya pasrah mendengar suaminya ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Wanita yang baru melahirkan anak lima bulan lalu ini menuturkan, kondisi perekonomian keluarganya sangat bergantung pada pekerjaan suami sebagai sopir taksi online.
Baca juga: Berantas Mafia Tanah, Pimpinan MPR Minta Hilangkan Ego Sektoral Antarcabang Kekuasaan
Ia pun bingung dan khawatir jika suaminya harus mendekam di penjara akibat kasus mafia tanah ini.
"Saya sempat menanyakan kepada suami soal duduk perkara yang dihadapinya. Namun dari penjelasannya selama ini, suami saya juga tak tahu di mana letak kesalahannya," katanya lalu terisak.
Awal mula dugaan kasus mafia tanah yang menjerat Maman.
Imas menceritakan, pada bulan Juli 2018, suaminya sering mangkal di dekat PT BSA, perusahaan yang diduga terlibat mafi tanah di Cakung.
Baca juga: Pegawai dan Pensiunan BPN Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Cakung Jakarta Timur
Di tempat itulah suaminya sering mendapatkan order penumpang yang merupakan pemilik lahan bernama Abdul Halim.
Saat itu, ia hanya bertugas mengantar sekaligus sebagai saksi pengukuran tanah dengan imbalan tambahan ongkos taksi.
"Awalnya memang suami mangkal di situ. Setelah tiga tahun berjalan, suami malah terseret dalam kasus sengketa tanah yang kini diusut di mabes. Sampai ditetapkan sebagai tersangka, saya sama sekali tidak tahu siapa yang melaporkan suami saya ke polisi," ujar Imas.
Baca juga: Sepanjang 2021, Panja Mafia Tanah DPR Terima 4.358 Aduan Dengan 100 Ribu Lebih Kasus
Imas berupaya mencari keadilan yang dengan membuat laporan pengaduan ke Divisi Propam Polri. Ia membuat pengaduan dengan nomor laporan SPSP2/4889/XII/2021/Bagyanduan pada Senin 6 Desember 2021.
Surat yang di tujukan kepada Kadivpropam Polri itu, Maman Suherman dan istrinya meminta permohonan perlindungan hukum dan dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh penyidik Subdit II DitTipidum Bareskrim Polri. Dittipidum sendiri menangani laporan polisi nomor LP/B/0613/X/2020 Bareskrim, tanggal 28 Oktober 2021 soal mafia tanah.
Selain itu, Maman juga bersurat dan meminta perlindungan hukum kepada Kapolri, Biro Wassidik, dan Presiden RI Joko Widodo.
"Saya buat laporan ke Kapolri, Propam, dan Wassidik pada tanggal 6 Desember 2021 dan saya sudah pegang tanda terima pengaduanya. Itu dilakukan agar saya bisa lepas dari tuduhan yang tidak saya lakukan. Saya sangat memohon agar polisi dan presiden mau mendengar saya sebagai rakyat kecil yang menjadi korban dari mafia tanah," ujar Maman.
Sebelumnya, Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan delapan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, polisi juga mengamankan satu orang pensiunan pegawai BPN dan satu orang sipil sebagai tersangka kasus keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau pemalsuan surat.
Sehingga, total tersangka kasus mafia tanah Cakung berjumlah sepuluh orang.
Kesepuluh tersangka mafia tanah itu adalah Yuniarto, Eko Budi Setiawan, Marpungah, Tri Pambudi Harta, Siti Lestari, Taryati, Kanti Wilujeng, dan Warsono yang merupakan Pegawai BPN.
Lalu, satu orang pensiunan Pegawai BPN bernama Marwan dan satu warga sipil, Maman Suherman.
“Mereka dijadikan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara atas laporan dari Direktur PT. Salve Veritate, RA pada 28 Oktober 2020, dengan nomor laporan polisi LP/B/0613/X/2020/Bareskrim,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi pada Selasa (14/12/2021) kemarin.