Mantan Ketua Ranting FPI Jadi Tersangka Pelecehan 2 Bocah, Mangkir Panggilan Polisi dan Kini Buron
Oknum guru mengaji ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu dan dipanggil ke Polres Metro Tangerang Kota namun mangkir diduga melarikan diri.
Editor: Theresia Felisiani
Namun, warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang tersebut tidak kunjung datang juga.
Sebagai informasi, Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan berdasarkan setidaknya dua barang bukti.
Dalam kesempatan itu, dia tidak mengungkapkan barang bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka.
Baca juga: Ancaman Banjir Rob di Pesisir Utara, Wagub DKI Minta Warganya Waspada
Pemuka agama itu diduga melecehkan dua murid perempuannya pada April 2021 yang semua masih di bawah umur.
Lantaran melecehkan dua murid perempuannya, Saiful diduga melanggar Pasal 83 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual pada Selasa (14/12/2021)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mantan Ketua Ranting FPI Jadi Tersangka, Cabuli 2 Murid di Bawah Umur:Buron Setelah Kabur dari Rumah,