Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NU DKI Polisikan Faizal Assegaf atas Dugaan Kasus Penyebaran Berita Bohong

Faizal Assegaf dinilai telah merugikan organisasi NU atas konten yang dibuatnya di platform YouTube.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in NU DKI Polisikan Faizal Assegaf atas Dugaan Kasus Penyebaran Berita Bohong
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah NU DKI Jakarta, Kiyai Rakhmad Zaelani Kiki bersama tim kuasa hukum saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (20/12/2021). [Rizki Sandi Saputra] 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Nadhlatul Ulama (NU) DKI Jakarta melayangkan laporan ke Bareskrim Mabes Polri terhadap aktivis Faizal Assegaf atas dugaan kasus penyebaran berita bohong yang juga menyebarkan kebencian.

Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) NU DKI Jakarta Kiyai Rakhmad Zaelani Kiki mengatakan dalam laporannya, Faizal Assegaf dinilai telah merugikan organisasi NU atas konten yang dibuatnya di platform YouTube.

"Faizal Assegaf yang melanggar UU ITE yang telah menyebar berita bohong dan juga menyebar kebencian, SARA dan banyak hal yang dia langgar di pasal-pasal ITE yang ini jelas merugikan organisasi NU. Ini tidak bisa kita biarkan, ini tidak bisa kami dari nahdliyin membiarkan," kata Rakhmad saat ditemui awak media di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Polisi Jelaskan Laporan Dugaan Ujaran Kebencian yang Menjerat Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana

Lebih lanjut, Rakhmad membeberkan beberapa konten atau pernyataan dari Faizal Assegaf yang dinilai pihaknya telah membuat warga NU merasa tidak terima.

Dalam konten yang di-update pada 29 Oktober 2021 itu, kata Rakhmad , Faizal mengatakan kalau NU telah membentuk pengkultusan atau aliran kepercayaan kepada pendiri NU Hasyim Asy'ari.

Rakhmad menyimpulkan pernyataan Faizal itu telah menilai PBNU sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut menjadi lapak kepentingan duniawi.

Berita Rekomendasi

Rakhmad menyebut kalau pernyataan dari Faizal dalam video berjudul 'Bohong Besar Hasyim Asy'ari Representasi Aswaja' itu telah menghina para warga NU.

"Bila saya simpulkan kalau mau cari industri penerbitan proposal terbesar di Indonesia datang ke PBNU. Nah ini menghina sekali, menganggap PBNU tuh adalah produsen proposal terbesar di dunia," bebernya.

Tak hanya itu, kata Rakhmad, Faizal juga menyebut dalam kontennya kalau organisasi NU hanya menjadi modal para anggotanya dengan dalih ulama untuk mengelabuhi rakyat.

Rakhmad menyimpulkan, ungkapan dari Faizal tersebut secara langsung mengatakan kalau NU merupakan organisasi manipulatif, dan pernyataan itu kembali dinilai sangat menghina organisasi NU.

"Nah ini ada lagi pernyataan dia (Faizal) lagi di video itu yang kami tonton langsung, dia mengatakan kalian menggunakan kata ulama dalam pendekatan organisasi itu suatu penipuan, mengatakan NU sebagai penipu secara tidak langsung," ucapnya.

Lebih jauh, kata Rakhmad, ada satu pernyataan dari Faizal yang dinilai sangat menghina organisasi NU.

Kata dia, Faizal dalam akun channel bernama Faizal Assegaf Official itu dikatakan kalau semakin jauh masyarakat dari organisasi NU, maka itu merupakan wujud terhadap NKRI.

"Nah ini pernyataan yang paling menghina, jadi kata dia (Faizal) semakin kita jauh dari NU maka semakin kita cinta kita kepada NKRI, ini kurang ajar ini. Sudah menghina betul," tukasnya.

Sebagai informasi, laporan yang dilayangkan Rakhmad ini teregister dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0668/XI/2021/SPKT/BARESKRIM tertanggal 2 November 2021.

Untuk memudahkan proses hukum, Rakhmad mengungkapkan, saat melapor, pihaknya telah menyerahkan 2 bukti kepada penyidik Bareskrim Polri.

Bukti pertama yakni, terkait pernyataan-pernyataan Faizal Assegaf yang sudah ditranskrip, kedua, bukti terkait pernyataan asli dari Faizal dari akun YouTube.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas