Pelaku Penusukan Driver Ojol Dibekuk Polisi di Kemayoran, Tersangka Beraksi Saat Mabuk
FS menusuk korban menggunakan pisau pada Irwan. Saat itu, ia beraksi dalam pengaruh minuman beralkohol.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penusukan yang menewaskan pengemudi ojek online bernama Irwan Abdullah yang terjadi 8 Desember 2021 lalu.
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro menangkap pelaku berinisial FS yang diketahui menusuk Irwan di depan Hotel One Residence Jalan Lenjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.
FS menusuk korban menggunakan pisau pada Irwan.
Baca juga: Seorang Residivis di Rokan Hulu Aniaya Warga, Pelaku Tikam Kepala Korban Pakai Pisau
Saat itu, ia beraksi dalam pengaruh minuman beralkohol.
"Subdit Resmob menangkap pelaku kasus pembunuhan dan atau penganiayaan yang terjadi pada 8 Desember 2021 di Jalan Letjen Suprapto di depan hotel OYO Kemayoran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021).
Zulpan menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi saat FS bersama dua rekannya sedang berkumpul menenggak minuman keras. Saat korban melintas, motor Irwan terhalang oleh motor tersangka sehingga ia berinisiatif untuk memindahkan.
Saat korban berhenti dan bertatapan, secara spontan tersangka menusuk dada korban.
"Karena pengaruh minuman dan emosi karena saling tatap, Fs langsung menusukkan pisau ke dada korban, sehingga korban terjatuh," jelas Zulpan.
Usai menusuk Irwan, FS langsung melarikan diri. Warga sekitar yang melihat korban tersungkur bersimbah darah, lalu membawanya ke rumah sakit di Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan menggunakan bajaj.
Sayang, setibanya di RS Cempaka Putih nyawa korban tidak tertolong.
Barang bukti sebilah pisau juga diamankan polisi saat meringkus FS. Pisau itu ia bawa saat berkumpul temannya sambil menenggak minuman keras dengan menaruhnya di pinggang.
"Barang bukti yang kita amankan satu buah pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh, satu motor tersangka dan rekaman CCTV hotel," ujar Zulpan.
Atas perbuatannya, FS dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.