Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pelaku Penusukan Driver Ojol Dibekuk Polisi di Kemayoran, Tersangka Beraksi Saat Mabuk

FS menusuk korban menggunakan pisau pada Irwan. Saat itu, ia beraksi dalam pengaruh minuman beralkohol.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pelaku Penusukan Driver Ojol Dibekuk Polisi di Kemayoran, Tersangka Beraksi Saat Mabuk
Tribunnews/Jeprima
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penusukan yang menewaskan pengemudi ojek online bernama Irwan Abdullah yang terjadi 8 Desember 2021 lalu.

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro menangkap pelaku berinisial FS yang diketahui menusuk Irwan di depan Hotel One Residence Jalan Lenjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.

FS menusuk korban menggunakan pisau pada Irwan.

Baca juga: Seorang Residivis di Rokan Hulu Aniaya Warga, Pelaku Tikam Kepala Korban Pakai Pisau

Saat itu, ia beraksi dalam pengaruh minuman beralkohol.

"Subdit Resmob menangkap pelaku kasus pembunuhan dan atau penganiayaan yang terjadi pada 8 Desember 2021 di Jalan Letjen Suprapto di depan hotel OYO Kemayoran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021).

Zulpan menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi saat FS bersama dua rekannya sedang berkumpul menenggak minuman keras. Saat korban melintas, motor Irwan terhalang oleh motor tersangka sehingga ia berinisiatif untuk memindahkan.

Berita Rekomendasi

Saat korban berhenti dan bertatapan, secara spontan tersangka menusuk dada korban.

"Karena pengaruh minuman dan emosi karena saling tatap, Fs langsung menusukkan pisau ke dada korban, sehingga korban terjatuh," jelas Zulpan.

Usai menusuk Irwan, FS langsung melarikan diri. Warga sekitar yang melihat korban tersungkur bersimbah darah, lalu membawanya ke rumah sakit di Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan menggunakan bajaj.

Sayang, setibanya di RS Cempaka Putih nyawa korban tidak tertolong.

Barang bukti sebilah pisau juga diamankan polisi saat meringkus FS. Pisau itu ia bawa saat berkumpul temannya sambil menenggak minuman keras dengan menaruhnya di pinggang.

"Barang bukti yang kita amankan satu buah pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh, satu motor tersangka dan rekaman CCTV hotel," ujar Zulpan.

Atas perbuatannya, FS dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas