Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Batalkan Rencana Aturan Ganjil Genap di 4 Ruas Tol Saat Libur Natal dan Tahun Baru

"Kebijakan tersebut tidak jadi atau setidaknya ditunda," kata Kombes Pol Sambodo

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Batalkan Rencana Aturan Ganjil Genap di 4 Ruas Tol Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Warta Kota/Hironimus Rama
Polres Bogor kembali menerapkan ganjil genap untuk jalur Puncak dan Sentul akhir pekan ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan peraturan ganjil genap (gage) di empat ruas jalan tol menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, batal dilaksanakan.

Sebelumnya sebanyak empat ruas jalan tol direncanakan diberlakukan ganjil genap untuk menekan mobilitas masyarakat selama Nataru 2022 dengan proyeksi menekan penyebaran Covid-19.

Aturan ganjil genap rencananya akan diterapkan di ruas tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi-Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kranci, dan ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

"Kebijakan tersebut tidak jadi atau setidaknya ditunda," kata Kombes Pol Sambodo lewat pesan tertulis, Senin (20/12/2021) seperti dikutip dari Kompas.TV.

Baca juga: Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak Mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Meski demikian dia tidak menjelaskan secara detail perihal alasan mengapa aturan tersebut digagalkan. Dia menyebut alasan pembatalan kebijakan tersebut dapat dijalankan oleh pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Tanya ke Kemenhub ya, domainnya di sana," jelasnya.

Dilansir Kompas.com, sebelumnya pemerintah RI telah merencanakan kebijakan pembatasan mobilitas melalui ganjil genap nomor polisi selama periode libur Natal dan tahun baru 2022.

Berita Rekomendasi

Beberapa di antaranya ialah empat ruas jalan tol baru, mulai dari di ruas Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, rencananya aturan tersebut akan diterapkan pada 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, alias mulai pekan ini.

Langkah itu mendapatkan dukungan penuh PT Jasa Marga (Persero) selaku operator jalan tol. Hanya saja, belum ada informasi lanjutan terkait waktu dan sanksinya.

Sumber: Kompas.TV/Kompas.com

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas