Aturan Menteri Tenaga Kerja UMP Cuma Naik 0,8 Persen, Wagub DKI: Tak Penuhi Rasa Keadilan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kenaikan UMP DKI tahun 2022 sebesar 0,8 persen atau tak sampai 1 persen disebut belum penuhi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kenaikan UMP DKI tahun 2022 sebesar 0,8 persen atau tak sampai 1 persen, belum penuhi rasa keadilan.
Sehingga Pemprov DKI memutuskan merevisinya dengan kenaikan jadi 5,1 persen.
"Jadi kalau kebijakan di provinsi semuanya mengikuti formula yang lama, itu naiknya kecil sekali, bayangkan masa naiknya Rp37 ribu atau 0,8 persen, tidak sampai 1 persen kan belum memenuhi rasa keadilan. Untuk memenuhi rasa keadilan maka Gubernur (Anies Baswedan), Pemprov mengambil kebijakan dinaikkan 5,1 persen," kata Riza kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Riza mengatakan Pemprov DKI berprinsip untuk mencari solusi terbaik bagi buruh maupun perusahaan.
DKI Jakarta kata dia juga berbeda dengan provinsi lain yang punya kabupaten/kota. Jika Kabupaten/kota lain dapat menetapkan UMP yang berbeda dengan penetapan provinsi, maka hal serupa tak bisa diterapkan DKI karena bagian wilayahnya merupakan kota administrasi.
"Beberapa daerah (di Indonesia) diuntungkan dengan adanya otonomi kota, angka di provinsi yang kecil dinaikkan di kabupaten/kota sehingga memenuhi rasa keadilan bagi buruh. Nah DKI ini kota administratif semua ada di provinsi," terang dia.
Baca juga: Anies Naikkan UMP, Pengusaha Sebut Pemerintah DKI Jakarta Melanggar Aturan, Singgung soal Capres
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merivis kenaikan UMP DKI tahun 2022 dari semula 0,8 persen menjadi 5,1 persen. Dengan begitu, kenaikan UMP di DKI sebesar Rp225 ribu.
Namun karena kenaikan ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mengancam bakal menggugat revisi UMP DKI yang dilakukan Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).