Fakta Mengejutkan Predator Anak di Palmerah, Simpan Banyak Foto Bocah yang Diunduh dari Media Sosial
Bocah lelaki usia 7 tahun jadi korban sodomi pria inisial H (39) di Palmerah sebanyak tujuh kali, ternyata pelaku simpan foto korban dan bocah lain.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bocah lelaki berinisial A (7) jadi korban sodomi oleh pria berinial H (39) di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat sebanyak tujuh kali.
Korban pertama kali dicabuli pada Februari 2021 lalu hingga Mei 2021 dengan modus mengiming-imingi.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Niko Purba menjelaskan, korban dimimg-imingi akan dipinjami ponsel dan dibelikan jam tangan jika menuruti permintaan pelaku.
"Lalu tersangka ini melakukan pelecehan seksual kepada korban," ujar dia, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Kejahatan Seksual di Palmerah, Bocah Disodomi Tetangganya Diiming-iming Gim Online dan Baju Koko
Selain itu, korban juga sering diberi uang sebesar Rp, 10.000-Rp, 15.000 selesai melecehkan korban dengan cara sodomi.
Uang itu diberikan agar korban tidak bicara kepada siapapun perihal aksi tersangka yang sudah cabul.
"Pelaku ini adalah pegawai Universitas yang ada di Jakarta," kata dia.
Polisi Duga Korban Pencabulan Lebih dari Satu Orang
Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami kasus cabul yang dialami oleh korban berinisial A (7) dengan tersangka H (39), di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Pasalnya, polisi menduga korban pencabulan yang dilakukan oleh H bukan satu orang saja.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Niko Purba menjelaskan, dugaan korban lain karena di Hp pelaku ada beberapa foto anak di bawah umur.
"Sangat memungkinkan (ada korban lain), memang kita masih mendalami. Jadi disini di HP pelaku kita mendapati ada beberapa foto anak lain yang di mana foto korban juga ditemukan disitu," ujar dia, Senin (20/12/2021).
Pelaku Koleksi Foto Bocah Pria di Handphonenya
Dari hasil pemeriksaan, foto-foto itu hanya disimpan saja tanpa melakukan cabul kepada anak-anak di dalam handphone pelaku.
Meski begitu, kata Niko, pihaknya tidak percaya begitu saja kepada pelaku karena ia akan membuktikan dugaan adanya korban lain.
Ia meminta kepada seluruh orang tua di lingkungan rumah korban, apabila anaknya jadi korban maka segera melapor ke Polres Metro Jakarta Barat.
"Karena pelaku dan korban berdomisili sama karena memang seperti yang kita ketahui, modus-modus kejahatan seksual seperti ini tidak jauh dari si pelaku itu tinggal," ucap dia.
Baca juga: Copet Penumpang Bus yang Biasa Beraksi di Bawah Flyover Pasar Rebo Tertangkap
Namun, pelaku pedofil atau suka sesama jenis ia bakal melakukan pembuktian dengan mendalami korban ke psikologi.
Sebab, pihaknya tidak dapat menyimpulkan lebih dini terkait kondisi psikis pelaku.
"Jadi memang saat kami tanyakan kepada pelaku, dia mengaku tertarik dengan anak-anak," jelas dia.
Sebelumnya, selama kurun tiga bulan dari Februari hingga Mei 2021, bocah berinisial A (7) sudah tujuh kali dicabuli tetangganya sendiri berinisial H (39).
Baca juga: Gubernur Anies Bikin JPO Kekinian di Sudirman, Bakal Jadi Ikon Jakarta, Dilengkapi Jalur Sepeda
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Niko Purba mengatakan, pelaku memiliki ketertarikan dengan sesama jenis sejak usia belasan tahun.
Sebab, pelaku pernah menjadi korban cabul sewaktu masih kecil dan apa yang dialaminya diaplikasikan saat usia dewasa kepada orang lain.
"Singkatnya si korban memang sama pelaku bertetangga, pelaku merupakan karyawan di salah satu Universitas yang ada di Jakarta," ucap dia Senin (20/12/2021).
Pedofil
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepada Polres Metro Jakarta Barat untuk menghukum pelaku cabul di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat dihukum berat.
Sebab, pelaku sudah memiliki orientasi seksual terhadap anak dan sangat membahayakan lingkungan rumahnya.
Apalagi, antara korban berinisial A (7) dan pelaku H (39) rumahnya berdekatan.
Komisioner KPAI Putu Elvina mengatakan, jika sudah berorientasi seksual kepada anak, maka pelaku sudah bisa dipastikan adalah pedofilia.
"Kami harapkan penegakkan hukum yang serius terhadap pelaku," ujar dia Senin (20/12/2021).
Pelaku H merupakan orang terdekat yang artinya tetangga di lingkungan tempat tinggal korban.
Seharusnya, H menjadi pelindung anak-anak bukan justru melakukan aksi cabul tethadap korban.
Meski begitu, Putu tidak menampik terkadang tetangga rentan menjadi pelaku pelecehan seksual atau cabul.
"Artinya tetangga itu memang rentan menjadi pelaku ataupun korban kejahatan seksual maupun keluarga, sehingga fenomena ini terus menerus ada," kata dia.
Ia berharap aparat kepolisian melakukan pengembangan terhadap kasus ini karena ia yakin korbannya lebih dari satu.
Bisa saja teman korban itu diajak di hari berbeda dan di waktu rumah pelaku sepi dengan modus sama yaitu meminjamkan Hp dan berikan barang-barang.
"Fenomena itu menjadi hal yang umum dalam kejahatan seksual terhadap anak mungkin saja ada korban yang lainnya," ucap Putu.
Korban Dapat Trauma Healing
Putu menambahkan, pihaknya bakal terus mendampingi korban agar mendapat trauma healing.
Sehingga dengan pendampingan dari KPAI anak bisa kembali ceria dan melupakan kejadian tersebut serta tidak menjadi pelaku sodomi di kemudian hari.
Sebab, pelaku H juga mengaku pernah menjadi korban cabul sewaktu masih berusia belasan tahun.
"Kami akan memastikan trauma healing bagi korban anak hingga tuntas karena secara nasional ketuntasan terhadap rehabilitasi korban anak itu masih di bawah 50 persen, masih jauh dari harapan," jelas dia.
Awal Mula Kejahatan Seksual Terungkap
Kejadian ini baru terungkap setelah korban mengeluh sakit pada bagian bokongnya dan ditanya oleh orang tuanya.
Korban bercerita semuanya mengenai kasus tersebut dan orang tuanya baru melapor ke Polisi pada Juni 2021 lalu.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap polisi di rumahnya yang jaraknya berdekatan dengan rumah korban.
"Pada saat lebaran kemarin, korban sempat dibelikan baju koko sesetel," jelasnya.
KPAI Apresiasi
Sementara itu, Komisioner KPAI Putu Elvina mengapresiasi Polres Metro Jakarta Barat karena menangkap predator anak.
Sebab, jika tidak ditangkap dengan cepat, pelaku akan menyasar kepada korban lain yang masih dibawah umur.
"Jadi pelaku ini dari pengakuannya memiliki orientasi terhadap anak," ucap dia.
Ia berharap seluruh aparat Kepolisian menaruh perhatian khusus kepada pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Apalagi, banyak kasus pelecehan seksual pelakunya adalah tetangganya sendiri dan ia berharap itu tidak terjadi lagi.
"Jadi Pemerintah melakukan intervensi kepada pelaku pelecehan seksual sengan menangkap," tuturnya.
Alasan Pelaku Cabuli Korban
Diberitakan sebelumnya, selama kurun tiga bulan dari Februari hingga Mei 2021, bocah berinisial A (7) sudah tujuh kali dicabuli tetangganya sendiri berinisial H (39).
AKP Niko Purba mengatakan, pelaku memiliki ketertarikan dengan sesama jenis sejak usia belasan tahun.
Sebab, pelaku pernah menjadi korban cabul sewaktu masih kecil dan apa yang dialaminya diaplikasikan saat usia dewasa kepada orang lain.
"Singkatnya si korban memang sama pelaku bertetangga, pelaku merupakan karyawan di salah satu Universitas yang ada di Jakarta," ucap dia.
Kemudian, di HP pelaku ada beberapa foto anak kecil yang didownload dari Facebook.
Termasuk foto korban juga ada di dalam Hp pelaku, tapi Niko belum mengetahui apakah ada korban lain atau tidak.
Sebab, pelaku baru ditangkap beberapa waktu lalu dan saat ini masih proses pengembangan.
"Jadi di dalam Hp tersebut banyak terdapat foto anak laki-laki ya kita masih mendalami ini," tuturnya.
Pelaku dikenakan Pasal 76e junto Pasal 82 UU Perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (tribun network/thf/Wartakotalive.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.