Anies Hibahkan Dana untuk Parpol di DKI, PSI Dapat Rp 2,02 Miliar, PDIP Paling Besar Rp 6,68 Miliar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucurkan dana hibah bantuan keuangan kepada partai politik di Jakarta tahun 2021 senilai Rp 27 Miliar.
Editor: Wahyu Aji
Untuk diketahui, pemberian dana parpol ini merupakan tindak lanjut Pasal 25 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 tahun 2018.
Aturan itu berisi tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Dalam Permendagri tersebut ditetapkan bahwa setelah bantuan keuangan disalurkan kepada partai politik melalui akun rekening resmi masing-masing partai politik, maka perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan tersebut oleh ketua dan bendahara Partai Politik di tingkat Provinsi bersama Gubernur atau Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Berikut rincian parpol penerima dana hibah:
1. PDI Perjuangan: Rp 6,68 miliar
2. Gerindra: Rp 4,67 miliar
3. PKS: Rp 4,58 miliar
4. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) : Rp 2,02 miliar
5. Demokrat: Rp 1,92 miliar
6. PAN; Rp 1,87 miliar
7. Nasdem: Rp 1,54 miliar
8. PKB: Rp 1,54 miliar
9. Golkar; Rp 1,50 miliar
10. PPP: Rp 884 juta
Artikel ini sudah pernah tayang di TribunJakarta dengan judul Anies Bagi-bagi Dana Parpol Rp27 Miliar, PDIP Kebagian Paling Banyak Rp 6,6 Miliar