Pastikan Tahun Baru Bebas dari Kerumunan, Polisi Gelar Patroli Pantau Kafe dan Restoran di Jakarta
Polda Metro Jaya terus menyiapkan berbagai antisipasi untuk mencegah kerumunan saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus menyiapkan berbagai antisipasi untuk mencegah kerumunan saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepolisian Daerah Metro Jaya melarang masyarakat untuk beraktivitas yang memicu keramaian saat malam tahun baru. Pelarangan itu berlaku khususnya di kawasan yang diberlakukan kebijakan penutupan jalan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, untuk mengantisipasi hal tersebut dengan mengerahkan petugas.
Nantinya polisi bakal mengecek kafe, restoran, tempat karaoke, dan tempat hiburan lain yang ada di dalam kawasan tersebut.
"Akan ada petugas patroli yang menyisir satu per satu kafe, restoran, karaoke, dan tempat umum lainnya untuk tutup pada waktunya," ucap Sambodo di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/12/2021).
Lokasi yang akan ditutup saat malam pergantian tahun di Jakarta adalah Jalan Sudirman, M.H. Thamrin, sekitar Monumen Nasional, Kemayoran, Asia Afrika, Kemang, Dharmawangsa, Senopati, Antasari, serta Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT).
Baca juga: Segera Berlaku, Ini Aturan Lengkap Tempat Wisata Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Penutupan lokasi-lokasi itu berlaku pada 31 Desember 2020 pukul 22.00 WIB sampai 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB. Sambodo mengatakan, tempat hiburan dan restoran di lokasi-lokasi itu diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB.
Setelah tutup, polsii akan memastikan bahwa lokasi tersebut harus steril dari kendaraan bermotor.
"Aturannya jam 10 malam harus sudah tutup, tidak ada lagi aktivitas. Yang dari luar sudah tidak boleh masuk, yang dari dalam kami paksa untuk keluar dan bubar apabila masih terjadi kerumunan," jelas Sambodo.
Menurut Sambodo, penutupan jalan dilakukan agar tak terjadi kerumunan saat perayaan tahun baru. Selain itu, polisi akan menindak apabila ada perayaan pesta kembang api di jalan.
Baca juga: Aturan dan Syarat Perjalanan Transportasi Udara Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Ini Isinya
"Tidak ada juga pesta kembang api. Apabila ditemukan ada kegiatan itu di jalan raya akan kami tindak," tutup Sambodo.