Revisi Kenaikan UMP DKI Diharapkan Punya Sentimen Positif Terhadap Ekonomi Ibu Kota
Abdul Aziz menilai kenaikan upah yang tertuang pada Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP tahun 2022 sangat tepat.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta berharap revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen atau Rp 225 ribu berdampak pada sentimen positif perekonomian ibu kota.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menilai kenaikan upah yang tertuang pada Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP tahun 2022 sangat tepat.
Pasalnya kondisi ekonomi para pekerja sempat terperosok karena pandemi corona dalam dua tahun terakhir.
"Kami apresiasi usaha Pemda DKI untuk membela kepentingan buruh dan pekerja, kami dukung," kata Aziz dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021).
Ia berharap setelah kenaikan UMP berlaku pada tahun depan, dapat membuat roda ekonomi Jakarta berangsur membaik.
Baca juga: Analis Ungkap Dampak Tarif PPH Badan Batal Turun dan UMP Jakarta Naik di 2022
Diharapkan terjadi efek domino di sektor ekonomi ibu kota.
"Kami berharap dengan naiknya UMP tersebut, bisa menimbulkan efek domino untuk meningkatkan perekonomian DKI ke depan," ucapnya.
Politikus PKS ini pun menilai kenaikan UMP menjadi 5,1 persen sudah tepat atas dasar rasa keadilan dan sesuai dengan angka inflasi DKI Jakarta yang naik 1,6 persen.
"Dasar keputusan itu sudah jelas, Pemprov menggunakan variabel inflasi 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional 3,51 persen hingga keluarlah hasil tersebut," ungkap dia.