Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penuturan Korban Penganiayaan Sopir Taksi Online, Tak Terima Mobilnya Kena Muntah Berujung Pelecehan

Viral kasus dugaan penganiayaan dan pelecehan yang dilakukan oleh oknum mitra pengemudi Grab berujung laporan kepolisian.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Penuturan Korban Penganiayaan Sopir Taksi Online, Tak Terima Mobilnya Kena Muntah Berujung Pelecehan
@noviatambrani
NT mengaku dianiaya oleh sopir taksi online di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Kamis (23/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viral kasus dugaan penganiayaan dan pelecehan yang dilakukan oleh oknum mitra pengemudi Grab berujung laporan kepolisian.

Korban bernama Novia Tambrani (25) mengaku dianiaya dengan cara dipukul hingga ditendang oleh oknum sopir taksi online berinisial GJ.

Peristiwa itu terjadi sepulang ia mengahadiri pesta ulang tahun salah seorang kerabatnya di kawasan Pluit, Rabu (22/12/2021) malam.

"Awalnya saya habis dari acara ulang tahun teman. Memang acaranya di dan di sana saya memang minum tapi tidak sampai mabuk. Karena ada lain hal jadi saya gak bisa dianterin pulang, nah saya pesen Grab lah sama cici saya," kata Novia saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (24/12/2021).

Saat di dalam perjalan menuju kediamannya di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Novia merasa mual. Ia sempat memberitahukan kepada sopir bahwa ia ingin muntah dan meminta untuk menepi sejenak.

"Terus saat di mobil saya memang agak naik gitu (mabuk), saya udah bilang sama sopir, 'mas saya boleh minggir dulu gak?' tapi mas grabnya itu gak ladenin, makanya saya udah gak bisa nahan lagi. Saya langsung buka jendela dan langsung muntah, tapi memang sama sekali ga mengenai sisi dalam mobilnya, cuma hanya di body depannya aja," tutur Novia melanjutkan.

Berita Rekomendasi

Sesampainya di lokasi tujuan, sopir merasa emosi dan bersikukuh bahwa mobilnya terkena muntah. Saat itu, Novia beritikad baik dengan memberikan ongkos ganti rugi untuk mencuci mobil.

Baca juga: Polsek Tambora Buru Oknum Sopir Taksi Online yang Dilaporkan Aniaya Penumpang

"Habis muntah, sopir itu ngedumel sepanjang perjalanan sampe saya bilang, tenang mas nanti saya ganti rugi ongkos cuci mobilnya. Setelah sampai depan rumah saya kasih uang 100 ribu, dia gak terima dan  minta uang 300 ribu. Saya bilang tidak ada uang cash lagi, terus dia malah menghina saya," imbuh Novia.

Bukan mendapatkan respons positif, Novia bersama kakaknya Juanita mendapat perlakuan kasar dan menjurus pada pelecehan.

Ia diperlakukan tidak pantas sampai sang sopir meraba area sensitif korban.

"Dia ancamm cici saya kalau misalnya uang 300 ribu tidkak dikasih dia akan panggil kawannya dari Poris untuk keroyok kami. Lalu cici saya juga dipegang pegang dan dirangkul, kemudian dia pegang-pegang saya dan mengenai payudara dan saya ditampar dan ditendang," pungkas Novia.

Baca juga: Tak Terima Mobil Kena Muntah, Sopir Taksi Online Diduga Aniaya Penumpang di Tambora Jakarta Barat

Peristiwa keributan itu akhirnya memancing warga sekitar dan mendatangi TKP.

Sopir sempat diadang untuk menyelesaikan masalah dengan penumpang tersebut.

Hingga akhirnya, sepupu korban bernama Belkas, mendengar keributan itu dan sempat terlibat perkelahian dengan GJ.

Akhirnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora, Kamis (23/12/2021) dini hari. Korban juga telah menjalani visum yang didampingi oleh anggota kepolisian.

"Sudah diterima laporannya pada Kamis dini hari kemarin, ya," kata Faruk kepada Tribunnews.com, Jumat (24/12/2021).

Baca juga: Sopir Ekspedisi Ditodong Senjata Api di Tol Meruya, Mata Ditutup Lakban, Lalu Dibuang ke Bogor

Faruk menambahkan, pihaknya juga mengantarkan langsung Novia ke RS Atmajaya untuk menjalani visum. Korban diantarkan oleh anggota piket seusai membuat laporan.

"Iya didampingi oleh anggota ke Rumah Sakit Atmajaya untuk visum. Ada fotonya sama anggota berdua kok, sekitar pukul 03.25," tambah Faruk.

Laporan Novia Tambrani atas kasus penganiayaan dan pelecehan seksual itu teregister LP/B/359/K/XII/2021/POLSEK TAMBORA/POLRES JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Desember 2021.

Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 351 KUHP tentang Penganiayan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas