Ini 10 Lokasi Penyekatan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Selama Libur Natal & Tahun Baru
Operasi yang digelar dalam rangka pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini akan berlangsung hingga 2 Januari 2022.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata mengungkapkan Operasi Lilin Lodaya 2021 di wilayah hukum Polres Bogor efektif mulai berlaku sejak Jumat 24 Desember 2021 kemarin.
Operasi yang digelar dalam rangka pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini akan berlangsung hingga 2 Januari 2022.
Pengamanan jalur Puncak selama Operasi Lilin Lodaya 2021 akan melibatkan ratusan personil gabungan dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP.
“Ada 280 petugas gabungan yang diturunkan untuk pengaman jalur Puncak selama libur Nataru,” kata Dicky, Jumat (24/12/2021).
Baca juga: Libur Natal, Ratusan Kendaraan yang Hendak ke Bogor Diminta Polisi Putar Balik
Guna mengatasi kemacetan di wilayah ini, Satlantas Polres Bogor mulai menerapkan sistem ganjil genap pada Jumat (24/12/2021) hingga Minggu (2/2/2022) nanti.
“Kita berlakukan ganjil genap 24 jam. Kalau macet parah akan diberlakukan one way sesuai situasi di lapangan,” jelasnya.
KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana mengatakan Opetasi Lilin Lodaya 2021 tak hanya memeriksaan ganjil-genap tetapi juga syarat perjalanan.
"Kita akan memeriksa sertifikat vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi Pedulilindungi," paparnya.
Selain vaksiasi 2 dosis, syarat lain bagi wisatawan ke Puncak adalah wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen 1×24 jam bagi yang belum vaksin.
"Wisatawan yang tidak menaati aturan ganjil genap dan tidak memenuhi syarat perjalanan ini akan diarahkan untuk putar balik," ungkap Ketut.
Untuk memantau pelaksanaan sistem ganjil genap ini, Polres Bogor telah mendirikan pos pantau di 10 lokasi.
Sepuluh titik pos pemantauan itu berada di Cibanon, Rainbow Hills, Pasir Angin, Gate Tol Ciawi, Penutupan Arus Bandungan, Simpang Gadog, Sentul Utara dan Bellanova.
Selain itu, ada dua titik di jalur alternatif (Jalan Ciawi, Jalan Pandan Sari) atau jalan yang biasa digunakan kendaraan roda dua.
"Semua kendaraan yang tidak sesuai aturan gage akan disuruh putar balik di pos pantau ini," pungkas Ketut.