Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka, Sopir Taksi Online Aniaya Penumpang Gara-gara Mobilnya Kena Muntah Langsung Ditahan

Aparat Reserse Kriminal Polsek Tambora telah mengamankan sopir taksi online berinisial GJ yang menganiaya penumpang

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jadi Tersangka, Sopir Taksi Online Aniaya Penumpang Gara-gara Mobilnya Kena Muntah Langsung Ditahan
Tribunnews/Jeprima
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Reserse Kriminal Polsek Tambora telah mengamankan sopir taksi online berinisial GJ yang menganiaya penumpang bernama Novia Tambrani di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

GJ ditangkap pada Jumat (24/12/2021) kemarin dan langsung ditahan di Polsek Tambora, Jakarta Barat. GJ diamankan di Plaza Slipi Jaya usai peristiwa yang viral di media sosial itu terjadi pada Kamis (23/12/2021) dini hari kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, saat ini kasus itu ditangani Polsek Tambora untuk proses lebih lanjut.

"Sopir taksi online GJ sudah diamankan dan ditetapkan tersangka," kata Zulpan kepada Tribunnews.com, Minggu (26/12/2021).

Zulpan menambahkan, bahwa tersangka yang merupakan mitra pengemudi Grab bernama Godelfridus Janter (47) ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh korban Novia Tambrani

"Yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Polsek Tambora kemarin. Itu berdasarkan laporan dari korban di Polsek Tambora," tutur Zulpan.

Baca juga: Penuturan Korban Penganiayaan Sopir Taksi Online, Tak Terima Mobilnya Kena Muntah Berujung Pelecehan

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Novia Tambrani membagikan kronologi peristiwa itu di akun Instagramnya @noviatambrani. Mulainya, pada Kamis 23 Desember 2021 pukul 02.00 WIB  korban memesan GrabCar dari PIK, Jakarta Utara, dengan tujuan ke rumahnya di Tambora, Jakbar.

"Saya pesan Grab melalui akun cici saya. Dapat mobil Wulinghitam dengan nopol B-1563-COT yang dikendarai oleh Tersangka Godelfridus Janter datang. Kemudian pelapor bersama kakak pelapor menaiki mobil tersebut," kata Novia, Jumat (23/12/2021) +.

Saat di perjalanan, Novia merasa mual di hingga muntah. Ia sendiri mengaku bahwa saat muntah ia mengeluarkan kepalanya keluar jendela setibanya di rumahnya.

Selain itu, muntah tersebut mengenai bodi luar mobil dan Novia beritikad baik untuk mengganti rugi dengan memberikan ongkos cuci mobil Rp 100.000.

Baca juga: Sopir Taksi Online GJ Bantah Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Penumpangnya NT

"Saya muntah pas sampai. Memang kena sedikit di bodi luar mobil, sopir langsung ngedumel atau kesal, karena mobil kena muntah padahal saya udah kasih ongkos untuk cuci mobil 100 ribu," kata Novia.

Bukannya menerima, GJ malah meminta uang ganti rugi 300 ribu. Novi menyebut, GJ juga menganiaya kakaknya dan melontarkan kata bernada ancaman.

"Dia ancam cici saya kalau misalnya uang 300 ribu tidkak dikasih dia akan panggil kawannya dari Poris untuk keroyok kami. Lalu cici saya juga dipegang pegang dan dirangkul, kemudian dia pegang-pegang saya dan mengenai payudara dan saya ditampar dan ditendang," pungkas Novia.

Peristiwa keributan itu akhirnya memancing warga sekitar dan mendatangi tkp. Sopir sempat diadang untuk menyelesaikan masalah dengan penumpang tersebut.

Sepupu korban bernama Belkas yang mendengar tinggal berdekatan dengan Novia mendengar keributan itu. Ia pun keluar dan melihat saudaranya terluka sambil mengadu bahwa ia dianiaya sang sopir.

Baca juga: Kronologi Sopir Taksi Online Tendang dan Tampar Penumpang Wanita Gara-gara Muntah Lewat Jendela

Mengetahui peristiwa itu, Belkas sempat terlibat perkelahian dengan GJ.

Akhirnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora, Kamis (23/12/2021) dini hari. Korban juga telah menjalani visum yang didampingi oleh anggota kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas