Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Depok Dituntut 14 Tahun Penjara

Korbannya adalah Sertu Yorhan Lopo alias YO, anggota TNI yang jasadnya ditemukan di semak-semak.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Depok Dituntut 14 Tahun Penjara
Warta Kota/Muhamad Fajar Riyandanu
Sidang penusukan yang menyebabkan anggota TNI Satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Senin (27/12/2021), siang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -  Ivan Victor Dethan alias Ivan alias I (28) dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh jaksa atas kasus pembunuhan terhadap anggota TNI di Kota Depok.

Korbannya adalah Sertu Yorhan Lopo alias YO, anggota TNI yang jasadnya ditemukan di semak-semak.




Tuntutan disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Senin (27/12/2021).

"Menyatakan terdakwa Ivan Victor Detham alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 338 KUHP dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar jaksa lfa Dera saat menbacakan surat tuntutan di persidangan.

Baca juga: Heboh Paket Mencurigakan di Asrama TNI, Usai Diperiksa Tim Penjinak Bom Ternyata Sembako dari KSAD

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat, mengatakan sebelum jaksa melayangkan tuntutan, total sudah ada 12 saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

“Ya jaksa telah hadirkan 12 saksi mulai dari istri korban, anggota Polri, dan warga yang ada di lokasi," jelasnya dalam keterangan resmi.

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, Rio mengatakan dari hasil visum didapatkan kesimpulan ditemukan adanya luka terbuka pada dada sisi kiri yang mengenai jantung korban.

‘’Jadi korban meninggal karena satu tusukan pisau kearah titik mematikan yakni dada korban’’ tuturnya.

"Jadi total ada 2 pasal yang menurut jaksa terbukti yakni dakwaan kesatu primair Pasal 338 KUHP dan kedua Pasal 351 Ayat 1 KUHP. Selanjutnya jaksa menuntut dengan hukuman penjara selama 14 tahun penjara. Ini ancaman maksimalnya 15 tahun penjara dan kami tuntut hampir maksimal yakni 14 tahun penjara,” pungkasnya.

Kronologi: Niat Melerai Malah Ditikam

Kasus ini bermula saat dua orang berinisial M dan A terlibat keributan pada Rabu (22/9/2021) malam, hingga akhirnya M memanggil sejumlah rekannya dari daerah Jakarta Selatan, termasuk pelaku IV.

M bersama teman-temannya itu pun kembali menemui A di kawasan Jalan Patoembak, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok.

Adu mulut terjadi antara keduanya dalam pertemuan tersebut, hingga tiba-tiba pelaku IV mengeluarkan sebilah pisau lipat yang ia telah siapkan, dan menghunuskannya ke bagian paha sebelah kanan A.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas