Anggota Komisi B DPRD DKI Ini Desak Gubernur Anies Baswedan Revisi Kembali UMP 2022
Gilbert Simanjuntak mendesak Gubernur Anies Baswedan untuk merevisi lagi kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mendesak Gubernur Anies Baswedan untuk merevisi lagi kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Menurut Gilbert, keputusan itu dinilai Gilbert bertentangan dengan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Hal itu dikatakan Gilbert saat Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Tahun 2022.
Baca juga: Gubernur Anies Baswedan Tetapkan UMP DKI Jakarta 2022 Jadi Rp 4,64 Juta
Adapun dalam aturan yang dibuat pemerintah itu, UMP DKI Jakarta untuk tahun depan seharusnya hanya naik 0,85 persen atau Rp 37.749.
"Kita lihat ada prosedur (pengambilan kebijakan) yang salah, maka produknya juga salah. Kami tidak ingin DKI ini rusak," ucap Gilbert di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/21).
Kendati demikian, dirinya meminta agar orang nomor satu di Ibu Kota ini untuk mematuhi aturan yang dibuat pemerintah pusat.
Baca juga: Berawal Duduk Temui Massa Demo Balai Kota, Gubernur Anies Tak Ingkar Janji Perjuangkan Nasib Buruh
Apalagi, para pengusaha juga menolak dan mengaku keberatan dengan besaran kenaikkan UMP DKI Jakarta tahun 2022.
"Kami semua berkepentingan, semua berkepentingan, rakyat berkepentingan supaya DKI ini bagus dalam hal prosedur dan segala macamnya," ujarnya.
Ia juga turut mempertanyakan pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang menyebut keputusan soal kenaikan UMP 5,1 persen ini sudah mendapat persetujuan dari para pengusaha.
Lantaran, para pengusaha di lain sisi justru membantah hal tersebut dan mengaku tak diajak bicara soal kenaikan UMP dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen ini.
"Dewan Pengupahan seperti disudutkan, seakan-akan itu dari mereka. Padahal, Dewan Pengupahan itu kan hanya pemberi masukan," ucapnya, seperti dilansir dari Wartakota dalam artikel Desak Anies Revisi Lagi UMP 2022, Legislator PDIP Gilbert Simanjuntak: Kami Tak Ingin Jakarta Rusak.
Masukan itu kemudian diberikan dan diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebagai informasi, Sebelumnya diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 yang ditekennya pada 20 November 2021 lalu. Upah yang awalnya hanya naik 0,85 persen atau Rp 38.000, kini naik jadi 5,1 persen atau Rp 225.667, sehingga nilainya menjadi Rp 4.641.854 per bulan.
"Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," kata Anies berdasarkan keterangannya dari PPID DKI Jakarta, Sabtu (18/12/2021).
Anies mengatakan, keputusan ini diambil setelah pemerintah daerah mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi yang ada. Selain itu juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait, serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta.
Baca juga: Survei PRC: Elektabilitas Ganjar Tetap Menang Meski dengan 3 Simulasi, Prabowo & Anies Masih Kalah
"Lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini.
Gubernur Anies menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta.
Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama enam tahun terakhir adalah 8,6 persen.
“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," jelasnya Anies.
Anies membeberkan, data pendukung kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 didapat dari Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta dan rerata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen.
Baca juga: Gubernur Anies Tetapkan UMP DKI 2022 Sebesar Rp 4,64 Juta, Berikut Pernyataan Pengusaha
Adapun, rerata inflasi nasional selama Januari–November 2021 sebesar 1,30 persen.
Kemudian pada 22 November 2021, Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan RI.
Melalui surat itu, Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749,- atau 0,85 persen, masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan.
Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6 persen) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51 persen).
Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11 persen ebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.
Sejalan dengan penetapan UMP, Pemprov DKI Jakarta berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya hidup pekerja dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya personal pendidikan bagi keluarga pekerja.
Sementara itu, berdasarkan kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.
Nantinya inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen) dan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.
Anies Ancam
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen.
Ancaman sanksi tersebut tertulis dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Jakarta 2022.
"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA, diktum KEEMPAT dan diktum KELIMA dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," tulis Anies dalam kepgubnya.
Dalam diktum ketiga, Anies mewajibkan pengusaha menyusun dan menetapkan struktur dan skala upah di perusahaan masing-masing sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
"Diktum Keempat: Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU," tulis Anies.
Pada diktum kelima, Anies melarang pengusaha untuk mengurangi atau menurunkan upah pekerja yang sudah diberikan lebih tinggi sebelum UMP ditetapkan.
Adapun keputusan kenaikan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen tertulis dalam diktum pertama.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat jutal enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," tulis Anies.(Wartakota, Kompas.com)