Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas Pangan Polri Tak Temukan Pelanggaran Hukum soal Kenaikan Harga Bahan Pokok di 2021

Satgas Pangan Polri menyatakan pihaknya tidak menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam kenaikan sejumlah harga bahan pokok sepanjang 2021.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Satgas Pangan Polri Tak Temukan Pelanggaran Hukum soal Kenaikan Harga Bahan Pokok di 2021
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seorang pekerja menimbang dan mengemas minyak goreng curah ke dalam kantung plastik di toko grosir Hilman, Jalan Cipaera, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/12/2021). Kementerian Perdagangan resmi membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah yang rencananya akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Pembatalan larangan penjualan minyak goreng curah dilakukan karena melihat UMKM dan masyarakat menengah ke bawah masih banyak yang membutuhkan. Sementara, harga minyak goreng curah di toko grosir Kota Bandung saat ini masih tinggi berkisar Rp 19 ribu - Rp 20 ribu per kilogram. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Pangan Polri menyatakan pihaknya tidak menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam kenaikan sejumlah harga bahan pokok sepanjang 2021.

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan kenaikan tiga komoditas bahan pokok utama seperti minyak goreng, cabai rawit hingga telur ayam dipengaruhi oleh sejumlah faktor.

Misalnya, kata Whisnu, kenaikan harga cabai dipengaruhi faktor alam yang menyebabkan terganggunya sentra produksi. Hasilnya, harga pun sempat mengalami kenaikan.

Baca juga: HET Sudah Ditetapkan, tapi Harga Minyak Goreng Masih Mahal, Mendag Usul Ada Subsidi Negara

"Kenaikan harga cabai rawit lebih disebabkan gagal panen karena tingginya curah hujan dan erupsi gunung semeru serta berakhirnya masa panen di beberapa sentra produksi," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).

Di sisi lain, Whisnu menuturkan kenaikan harga minyak goreng juga disebabkan oleh sejumlah alasan. Di antaranya, meningkatnya harga bahan baku produksi untuk pembuatan minyak goreng.

"Naiknya harga minyak goreng disebabkan oleh naiknya bahan baku produksi (CPO) untuk minyak goreng," ujar dia.

Baca juga: Harga Telur Ayam di Pasar Pariaman Sumatera Barat Tembus Rp 50 ribu

Berita Rekomendasi

Sementara itu, kata Whisnu, kenaikan harga telur dipengaruhi oleh mekanisme pasar karena tingginya permintaan. Namun, pemerintah telah melakukan intervensi agar harga tetap stabil.

"Kenaikan tersebut belum dilakukan intervensi oleh pemerintah, karena beberapa bulan lalu harga telur sempat jatuh jauh di bawah HPP. Diharapkan kenaikan harga tersebut ikut memperbaiki atau menutupi kerugian yang telah dialami beberapa bulan sebelumnya," jelas dia.

Sebaliknya, ia memastikan distribusi bahan pokok selama masa pandemi Covid-19 tak terkendala meskipun diikuti dengan pemberlakuan kebijakan PPKM pada sejumlah daerah. Satgas beranggapan bahwa sepanjang 2021 ketersediaan bahan pokok aman.

"Bahwa stabilnya harga bapok pada periode 2021 signifikan berpengaruh pada rendahnya inflasi nasional yakni sebesar 1,79 persen (YoY)," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas