Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan, Kapolres Bekasi Akui Ada Miskom: Kami Harus Perbaiki Diri

Kapolres Bekasi mengakui ada miskomunikasi soal warga disuruh tangkap sendiri pelaku pencabulan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Warga Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan, Kapolres Bekasi Akui Ada Miskom: Kami Harus Perbaiki Diri
Tribun Jakarta
A (35), tersangka kasus pencabulan anak berusia 11 berinsial S di Bekasi saat diamankan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/12/2021). 

Cerita tersebut baru-baru ini menjadi sorotan di media sosial.

Pasalnya, DN (34), ibu korban, mengaku disuruh oleh polisi untuk menangkap sendiri pelaku berinisial A (35).

Padahal, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (21/12/2021).




Awalnya, pelaku nekat ingin kabur lantaran mendengar dirinya dilaporkan ke polisi.

Akhirnya, DN dan keluarganya pun memberitahukan ke polisi bahwa pelaku akan kabur.

Baca juga: Mantan RT di Bekasi Lecehkan 3 Tetangganya, Korban Ibu dan 2 Putrinya, Modus Pengobatan Penyakit

Namun, saat itu polisi mengaku tidak bisa bertindak lantaran belum ada surat perintah penangkapan.

"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN, Kamis (23/12/2021), dikutip dari Tribun Jakarta.

BERITA TERKAIT

Kemudian, pihak kepolisian justru menyuruh DN dan keluarga menangkap sendiri pelaku.

Ibu Korban Menyayangkan Sikap Polisi yang Tak Peduli

DN dan keluarganya pun benar-benar menangkap sendiri pelaku lantaran khawatir menjadi buron.

"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku," ucapnya.

Saat itu, pelaku nyaris kabur ke Surabaya dengan menggunakan kereta.

Beruntung, DN dan keluarga cepat bertindak mengamankan pelaku untuk diserahkan ke polisi.

DN pun menginginkan agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

A (35), tersangka kasus pencabulan anak berusia 11 berinsial S di Bekasi saat diamankan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/12/2021).
A (35), tersangka kasus pencabulan anak berusia 11 berinsial S di Bekasi saat diamankan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/12/2021). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas