Warga Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan, Kapolres Bekasi Akui Ada Miskom: Kami Harus Perbaiki Diri
Kapolres Bekasi mengakui ada miskomunikasi soal warga disuruh tangkap sendiri pelaku pencabulan.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
![Warga Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan, Kapolres Bekasi Akui Ada Miskom: Kami Harus Perbaiki Diri](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tersangka-kasus-pencabulan-anak-beruvv.jpg)
Pelaku Pencabulan Terancam 15 Tahun Penjara
Aloysius memastikan, status pelaku kini sudah ditetapkan tersangka dan di tahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Pelaku juga terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Ditetapkan tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016" ucapnya.
"Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undangan-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Cueki Laporan dan Suruh Tangkap Sendiri, Pelaku Pencabulan Anak di Bekasi Nyaris Kabur
(Tribunnews.com/Maliana, TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)