Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan Sidang Etik Polisi Tolak Laporan Korban Perampokan di Pulogadung: Dipindah ke Papua Barat

Mabes Polri juga sudah mengeluarkan telegram rahasia (TR) terkait lokasi kepindahan Rudy. Ia dipindahkan ke Polda Papua Barat.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Putusan Sidang Etik Polisi Tolak Laporan Korban Perampokan di Pulogadung: Dipindah ke Papua Barat
Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan saat menggelar konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Sidang Etik Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polsek Pulogadung yang menolak laporan korban perampokan sudah keluar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Aipda Rudi dipindah tugaskan dari wilayah Polda Metro Jaya.

Mabes Polri juga sudah mengeluarkan telegram rahasia (TR) terkait lokasi kepindahan Rudy. Ia dipindahkan ke Polda Papua Barat.

"Terkait anggota Aipda Rudi Pandjaitan hari ini tindakan disiplin atau putusan sidang kode etik yang berupa demosi bersifat tour of area sudah keluar dari Mabes Polri. Yang bersangkutan dipindah ke Papua Barat," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (30/12/2021).

Ditahan sejak penyelidikan

"Sudah ditahan kan sejak penyelidikan. Sampai prosesnya selesai," ungkap Zulpan dikutip dari WartaKota.

Penahanan terhadap Aipda Rudi akan dilakukan hingga penetapan lokasi tugas baru.

BERITA REKOMENDASI

Selain ditahan, Aipda Rudi juga akan dikeluarkan dari wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Aziz Andriansyah menggelar rilis kasus narkoba yang menjerat aktor Rizky Nazar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Diketahui Rizky Nazar diamankan pada 13 Desember di kediamannya dengan barang bukti ganja seberat 0,36 gram dan ganja seberat 0,61 gram. Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Aziz Andriansyah menggelar rilis kasus narkoba yang menjerat aktor Rizky Nazar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Diketahui Rizky Nazar diamankan pada 13 Desember di kediamannya dengan barang bukti ganja seberat 0,36 gram dan ganja seberat 0,61 gram. Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Keputusan tersebut merupakan bentuk dari sanksi etik dan sanksi administrasi yang dijatuhkan pada Aipda Rudi karena terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik.

Menurut Zulpan, Polda Metro Jaya akan memberi rekomendasi dan usulan pada Mabes Polri terkait pemindahan Aipda Rudi.

Namun, ia belum tahu pasti ke daerah mana Aipda Rudi akan dipindahkan.

Baca juga: Pimpinan Polri Siapkan Sanksi Anggota Polsek Pulogadung Yang Tolak Laporan Korban Perampokan


"Yang bersangkutan akan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi ini."

"Polda Metro Jaya akan beri rekomendasi dan usulan ke Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah berbeda bersifat demosi," urai Zulpan, mengutip WartaKota.

"Tapi, terkait rekomendasi itu masih kami bahas," imbuhnya.

Diketahui, Aipda Rudi dinyatakan bersalah lewat sidang etik yang digelar pada Jumat.

Dilansir Kompas.com, Polda Metro Jaya sebelumnya sudah meminta maaf terkait sikap Aipda Rudi yang menolak laporan korban perampokan.

Menurut Zulpan, tindakan Aipda Rudi akan menjadi bahan evaluasi bagi Polda Metro Jaya, sehingga bisa lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.

"Ini jadi perbaikan ke depan agar tak terjadi kejadian seperti ini lagi," kata Zulpan, Rabu (15/11/2021).

Baca juga: Tolak Laporan Korban Perampokan, Oknum Anggota Polsek Pulogadung Terancam Mutasi Keluar Polda Metro

Kronologi Aipda Rudi Tolak Laporan

Ilustrasi Polisi.
Ilustrasi Polisi. (Istimewa)

Dikutip dari WartaKota, terbongkarnya sikap Aipda Rudi Panjaitan bermula dari keluhan korban perampokan, Meta, yang viral di media sosial.

Meta yang mengalami perampokan saat melintas di Jalan Sunan Sedayu, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur pada Selasa (7/12/2021), langsung melapor ke Polsek Pulogadung.

Alih-alih mendapat respons positif, Meta justru dicemooh karena memiliki banyak ATM.

"Ngapain sih punya ATM banyak-banyak intinya. Memang Ibu enggak tahu adminnya itu mahal."

"Terus saya saja punya ATM cuman Mandiri sama BRI saja," kata Meta menirukan ucapan petugas polisi yang menerima laporannya, Minggu (12/12/2021).

Menurut Meta, petugas itu berkata dengan nada bicara yang tinggi.

Ia mengaku langsung hilang rasa karena sikap petugas tersebut dinilainya tak berempati.

"Dan saya langsung ilfeel lah istilahnya. Ini polisi gimana sih nggak ada iba, nggak ada simpati," ujarnya.

Lebih lanjut, Meta menyebut polisi yang menerima laporannya langsung naik ke lantai dua tanpa mengarahkan dirinya bagaimana cara membuat laporan.

Baca juga: Pimpinan Polri akan Tindak Tegas Anggota Polsek Pulogadung yang Tolak Laporan Korban Perampokan

Tetapi, ia kembali mendapat perlakuan tak menyenangkan di dalam ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pulogadung.

Di ruang SPKT, Meta hanya diminta menjelaskan kronologi, keterangan nama, tanggal lahir, dan rincian barang yang hilang.

Alih-alih menindaklanjuti laporan Meta, polisi yang bertugas justru memintanya pulang untuk menenangkan diri.

"Jadi tidak ada tindak lanjut prosedurnya apa."

"Malah saya disuruh pulang sama polisi yang tadi di lobi (berpakaian bebas). Sudah ibu mendingan pulang saja tenangin diri," pungkasnya.

Buat Kapolda Metro Jaya Marah

Irjen Pol Fadil Imran saat memberikan arahan kepada tim tindak Ditsabhara di satuan Polres Jajaran
Irjen Pol Fadil Imran saat memberikan arahan kepada tim tindak Ditsabhara di satuan Polres Jajaran (Instagram kapoldametrojaya)

Sikap Aipda Rudi yang menolak laporan korban perampokan membuat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, buka suara.

Fadil menilai sikap Aipda Rudi telah menyakiti hati masyarakat yang membutuhkan bantuan petugas kepolisian.

"Ada anggota Polsek Pulogadung yang aneh-aneh."

"Masyarakat datang melapor bukannya dilayani, tapi yang terjadi ini menyakiti hati masyarakat," ujar Fadil dalam video yang diunggah di akun resmi Instagram @Kapoldametrojaya, dikutip Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Sidak ke SPKT Usai Viral Oknum Polisi Tolak Laporan Warga Korban Perampokan

Selain menyakiti hati masyarakat, kata Fadil, tindakan itu telah mencederai citra kepolisian yang seharusnya melayani dan mengayomi.

Karena itu, ia pun meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) agar menindaktegas dan memberikan sanksi mutasi keluar Polda Metro Jaya pada Aipda Rudi.

"Saya minta ini (anggota) yang Jakarta Timur segera, Provos lakukan sidang disiplin tuntut dia untuk mutasi, tour of area."

"Keluar dari Polda Metro Jaya," ungkap Fadil.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Apes, Tolak Laporan Warga Ipda Rudi Pandjaitan Dibuang ke Papua Barat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas