Tangani 11 Kasus Pemalsuan Dokumen Covid-19, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tetapkan 23 Tersangka
Kebanyakan dokumen Covid-19 palsu ini didapatkan dari calon wisatawan yang hendak berlibur ke Kepulauan Seribu melalui Dermaga Kaliadem, Muara Angke.
Editor: Theresia Felisiani
"Penyelidik memesan sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan hanya mengirim data KTP tanpa mengirim tautan atau link sertifikst vaksinasi Covid-19 yang telah memiliki nomor ID," ucap Kholis.
Baca juga: Wisata Ancol Tetap Buka Hari ini, Berikut Jam Operasionalnya
Baca juga: Libur Tahun Baru 2022, Tiket Taman Margasatwa Ragunan Normal, Dewasa Rp 4 Ribu, Anak-anak Rp 3 Ribu
Pada 13 Juli 2021 lalu, sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu yang dipesan akhirnya tiba.
Setelah meyakini surat vaksinasi Covid-19 yang diterima palsu, polisi langsung melacak keberadaan pembuat dokumen itu.
Alhasil, pada 21 Juli 2021, polisi akhirnya meringkus pelaku pembuat sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu tersebut yang tak lain adalah seorang pria berinisial AEP.
Dibantu istrinya TS, AEP membuat sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu dalam kediaman mereka di kawasan Puncak dengan bermodalkan seperangkat komputer dan mesin cetak.
Setelah ditangkap, pasangan suami istri tersebut dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna disidik tuntas.
Mereka dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 dan atau pasal 32 juncto pasal 48 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Marak Kasus Pemalsuan Surat Covid-19 Pada 2021, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bekuk 23 Tersangka,