Tangani 11 Kasus Pemalsuan Dokumen Covid-19, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tetapkan 23 Tersangka
Kebanyakan dokumen Covid-19 palsu ini didapatkan dari calon wisatawan yang hendak berlibur ke Kepulauan Seribu melalui Dermaga Kaliadem, Muara Angke.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam satu tahun ini, Kasus pemalsuan dokumen terkait Covid-19 marak terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kebanyakan dokumen Covid-19 palsu ini didapatkan dari para calon wisatawan yang hendak berlibur ke Kepulauan Seribu melalui Dermaga Kaliadem, Muara Angke.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana, mengatakan, sepanjang tahun 2021, ada 11 kasus pemalsuan dokumen Covid-19 yang telah diproses.
"Ini merupakan salah satu kasus menonjol, ada 11 kasus pemalsuan dokumen Covid-19 untuk kepentingan perjalanan," kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Lemhannas RI Usulkan Pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional
Baca juga: Viral Petugas Damkar Minta Tolong Jokowi Usut Korupsi, Kini Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka
Ada dokumen-dokumen tertentu yang dipalsukan para tersangka kasus ini.
Misalnya pemalsuan surat hasil swab antigen sebanyak tujuh kasus, surat hasil PCR dua kasus, dan sertifikat vaksin dua kasus.
"Total tersangka yang kita amankan dari kasus pemalsuan dokumen Covid-19 ini sebanyak 23 tersangka," kata Kholis.
Sebelumnya, satu di antara kasus pemalsuan surat Covid-19 dilakukan pasangan suami istri warga Bogor.
AEP dan istrinya TS ditangkap pada Rabu (21/7/2021) lalu, setelah polisi melacak keberadaan keduanya di kawasan Puncak, Bogor.
Baca juga: 7.968 Kecelakaan di Jakarta dan Sekitarnya, Transjakarta Transportasi Umum Paling Banyak Insiden
Baca juga: Komentari Trek Formula E Dibangun di Bekas Pembuangan Lumpur, PSI: Mending Bikin Lomba Tangkap Belut
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi terkait adanya masyarakat yang memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 tapi tidak terdata di RT RW setempat.
Polisi kemudian mendalami informasi tersebut sampai mendapati sebuah akun Facebook yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu tersebut.
"Tim penyelidik menemukan akun FB dengan nama Kirana yang menawarkan jasa pembuatan dokumen seperti KTP, NPWP, SIM, dan lain-lain," kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (28/7/2021) lalu.
Di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero, anggota langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penyelidikan lanjutan dilakukan dengan metode undercover buying, di mana anggota memesan dokumen palsu yang dimaksud dan berperan sebagai seorang warga yang tengah membutuhkan sertifikat itu.
"Penyelidik memesan sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan hanya mengirim data KTP tanpa mengirim tautan atau link sertifikst vaksinasi Covid-19 yang telah memiliki nomor ID," ucap Kholis.
Baca juga: Wisata Ancol Tetap Buka Hari ini, Berikut Jam Operasionalnya
Baca juga: Libur Tahun Baru 2022, Tiket Taman Margasatwa Ragunan Normal, Dewasa Rp 4 Ribu, Anak-anak Rp 3 Ribu
Pada 13 Juli 2021 lalu, sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu yang dipesan akhirnya tiba.
Setelah meyakini surat vaksinasi Covid-19 yang diterima palsu, polisi langsung melacak keberadaan pembuat dokumen itu.
Alhasil, pada 21 Juli 2021, polisi akhirnya meringkus pelaku pembuat sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu tersebut yang tak lain adalah seorang pria berinisial AEP.
Dibantu istrinya TS, AEP membuat sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu dalam kediaman mereka di kawasan Puncak dengan bermodalkan seperangkat komputer dan mesin cetak.
Setelah ditangkap, pasangan suami istri tersebut dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna disidik tuntas.
Mereka dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 dan atau pasal 32 juncto pasal 48 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Marak Kasus Pemalsuan Surat Covid-19 Pada 2021, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bekuk 23 Tersangka,