Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Tersangka Pencabulan Kabur Dari Ruang Pemeriksaan Hingga Ditemukan Tewas di Kali Bekasi

M (40), tersangka kasus pencabulan ditemukan tewas di sungai setelah berhasil melarikan diri dari Polres Metro Bekasi, Jawa Barat.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kronologi Tersangka Pencabulan Kabur Dari Ruang Pemeriksaan Hingga Ditemukan Tewas di Kali Bekasi
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Jenazah. M (40), tersangka kasus pencabulan ditemukan tewas di sungai setelah berhasil melarikan diri dari Polres Metro Bekasi, Jawa Barat. 

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan M menjadi tersangka karena melakukan kejahatan seksual terhadap anak, Rabu (29/12/2021) lalu.

"Kejadian Pada saat korban sedang bermain di sekitar lokasi, pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai pemulung," kata Aloysius dalam keterangannya.

Pelaku lalu menghampiri korban, ia lantas mengiming-imingi uang Rp 5.000 agar remaja berusia 15 tahun tersebut mau diajak ke sebuah toilet umum.

Setibanya di toilet umum, pelaku langsung memberikan uang senilai Rp 2000.

Jumlah tersebut berbeda dengan yang sebelumnya telah dijanjikan.

"Pelaku lalu membekap, memaksa tindakan oral kepada korban dilokasi WC umum tersebut," jelas Aloysius.

Baca juga: Marbot dan Guru Mengaji di Bekasi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Diancam Bakal Dimusuhi

Tindakan pelaku mekin beringas, dia lalu membuka paksa celana korban dan melakukan tindakan sodomi.

Berita Rekomendasi

"Setelah kejadian itu korban langsung melapor ke keluarganya, lalu diteruskan ke kami (kepolisian) untuk dilakukan penyelidikan," paparnya.

"Pada Kamis, 30 Desember, kami melakukan penangkapan dan penahanan tersangka," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.

"Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5.000.000.000," kata Aloysius. (Wartakota/ Tribunjakarta.com/ Yusuf Bachtiar/ Joko Supriyanto)

Sebagaian dari artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tahanan Kasus Pencabulan Kabur di Polres Bekasi Kota, Tiga Penyidik PPA Diperiksa Irwasda Polda

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas