Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Kasus Omicron Terdeteksi di Ibu Kota, Wagub DKI Pesan Warga Jangan Main-main Soal Karantina

162 orang terpapar Covid-19 varian Omicron di DKI Jakarta pertanggal 3 Januari 2022, Wagub DKI pesan warga tak main-main soal karantina.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ratusan Kasus Omicron Terdeteksi di Ibu Kota, Wagub DKI Pesan Warga Jangan Main-main Soal Karantina
TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI daat diwawancarai awak media, Kamis (7/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, GAMBIR - 162 orang terpapar Covid-19 varian B.1.1.529 alias Omicron di DKI Jakarta pertanggal 3 Januari 2022.

Merespons itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria minta warga tak main-main soal karantina.

"Umumnya ini akibat yang datang dari luar negeri. Untuk itu kita lihat tadi bapak Presiden sudah menyampaikan kesungguhannya, keseriusannya dan minta lagi soal karantina, Pak Menko juga Pak Luhut tadi juga sudah menyampaikan lagi hari ini pentingnya karantina. Tidak ada lagi main-main soal karantina," jelasnya di Balai Kota DKI, Senin (3/1/2022).

Baca juga: Bocoran Jagoan Calon Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan dari PDIP dan Gerindra

Baca juga: Aksi Koboi Jalanan di Tangsel, Pengemudi Mobil Acungkan Senjata ke Pemilik Motor yang Ditabraknya 

Lantaran mayoritas varian omicron berasal dari pelaku perjalanan luar negeri, Ariza meminta warga taat dan patuh pada aturan karantina dari pemerintah pusat.

"Kita setuju dan kita mendukung bahkan masa karantinanya udah ditambah oleh pemerintah pusat. Jadi 14 hari," jelasnya.

"Antisipasinya sekali lagi kami minta seluruh warga tetap berhati-hati, sekalipun vaksinnya sudah lebih tinggi DKI Jakarta."

"Prokes harus tetap dilaksanakan. Kita selalu melakukan disinfektan, masyarakat Jakarta udah sangat bijak patuh disiplin bijak tegas umumnya, tapi tetap kita harus sangat hati-hati, tidak boleh lengah, tidak boleh kendor, tidak boleh abai, jangan eforia," tambahnya.

Baca juga: Kenal di Medsos Lalu Janjian Kencan di TPU Pondok Kelapa, Warga Tangsel Malah Ditodong Senjata Tajam

Baca juga: Awalnya Digeruduk Massa, Kini Rumah Mewah di Pamulang Jadi Sasaran Aksi Vandalisme Penipu Alkes 

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, dilansir dari Kompas.com, resmi, aturan masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri kini menjadi 10-14 hari. 

Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah mengeluarkan keputusan terkait karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Keputusan tersebut berlaku pada tanggal ditandatangani, yaitu 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

Karantina pelaku perjalanan luar negeri 10-14 hari

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ratusan Kasus Omicron Terdeteksi di Jakarta, Wagub DKI: Jangan Main-Main Soal Karantina

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas