Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapa Orang yang Dikawal ke Ciawi hingga Lawan Arah oleh Dishub Kota Bekasi?

Kadishub Kota Bekasi menjawab soal siapa orang yang dikawal hingga ke Ciawi oleh anggotanya termasuk adakah imbalan dari jasa pengawalan tersebut.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Siapa Orang yang Dikawal ke Ciawi hingga Lawan Arah oleh Dishub Kota Bekasi?
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)
Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat, menilang anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jumat (31/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Dadang Ginanjar memastikan, mobil mewah yang dikawal anggotanya saat kena tilang di Puncak merupakan warga biasa.

"Kalau saya tanya ke yang bersangkutan masyarakat biasa, bukan persoalan yang dikawal siapa tapi mengawal salah melakukan pengawalan sudah salah di depan," kata Dadang.

Dadang pun mengakui anggotanya itu bersalah hingga akhirnya dijatuhi sanksi disiplin.

Baca juga: Bocoran Jagoan Calon Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan dari PDIP dan Gerindra

Berdasarkan pasal 135 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, disitu diatur tentang pengawalan fungsi Dishub bukan di depan jika ada permintaan dari kepala daerah.

Dari bunyi ketentuan itu lanjut dia, anggotanya sudah salah dan telah melanggar aturan yang berlaku.

Terlebih, yang dikawal merupakan warga biasa bukan pejabat publik apalagi kepala daerah.

Pastikan Tidak Ada Transaksi Jasa Pengawalan

Berita Rekomendasi

Ketika ditanya ada transaksi uang atas permintaan pengawalan, Dadang menjelaskan, pihaknya sudah berulang kali memastikan bahwa tindakan tersebut tidak ada.

"Ya ini saya tanyakan yang bersangkutan, jadi tidak ada transaksi tidak dibayar dan mohon maaf jika terbukti dia dibayar sudah hukumannya diberhentikan," tegas dia.

Mengawal Karena Hati Nurani

Alasan anggota Dishub bernama Dede Fahrudin mau mengawal mobil mewah milik warga biasa kata Dadang, sebatas keinginan membantu atas dorongan hati nurani.

"Kebetulan yang bersangkutan ini adalah status kepegawaiannya tenaga kontrak, dia melakukan hukum berat kalo berani transaksi atas nama Dishub marah saya," ucapnya.

"Menurut yang bersangkutan tidak dibayar dia, katanya hati nurani dia saja untuk mengawal," tambahnya.

Baca juga: Awalnya Digeruduk Massa, Kini Rumah Mewah di Pamulang Jadi Sasaran Aksi Vandalisme Penipu Alkes 

Baca juga: Pedagang Pasar Induk Jatiuwung Lempar Dagangan ke Jalan, Kol hingga Sawi Berhamburan, Ini Alasannya 

Adapun Dede sudah dikenakan sanksi disiplin atas tindakannya, dia dikenakan catatan tidak puas atas kinerja dan dipindah dari kesatuannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas