Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Satu Keluarga di Jakarta Timur Dianiaya Sekelompok Orang, Dua Tersangkanya Berstatus Ayah Anak

Kepolisian meringkus tiga pelaku penganiayaan dan perampokan terhadap keluarga Titi Suherti (48), warga Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Satu Keluarga di Jakarta Timur Dianiaya Sekelompok Orang, Dua Tersangkanya Berstatus Ayah Anak
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Pipih Suherti (48) dan keluarga, yang menjadi korban pengeroyokan kelompok pemuda, mendatangi Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian meringkus tiga pelaku penganiayaan dan perampokan terhadap keluarga Titi Suherti (48), warga RW 03, Kelurahan Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur.

Peristiwa penganiayaan dan perampoka tersebut diketahui terjadi, Sabtu (1/1/2022) sekira pukul 03.00 WIB.

Adapun pelaku yang ditangkap polisi masing-masing berinisial AE (53), VO (23), dan AA (20).

Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen mengatakan ketiganya ditangkap pada Selasa (4/1/2022) di kawasan Cipinang Bali, wilayah Kelurahan Cipinang Melayu.

"Saat ditangkap pelaku tidak berkutik dan tidak ada kesempatan melawan. Dua ditangkap di depan rumahnya, dan satu di jalan dekat rumahnya," kata Zen di Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).

Pelaku yang memukul, menendang, dan menyeret Titi serta keluarganya tidak berkutik saat diringkus enam anggota Unit Reskrim Polsek Makasar karena mengira dapat lolos dari jerat hukum.

Berita Rekomendasi

Pasalnya saat menganiaya keluarga Titi, para pelaku sempat mengancam akan membunuh korban dan warga di sekitar lokasi bila mereka melaporkan kasus ke pihak kepolisian.

Baca juga: Sekelompok Pemuda Dobrak Pintu Rumah Warga Lalu Aniaya Penghuninya di Jakarta Timur, Ini Kata Korban

"Pelaku mengira korban tidak berani melapor sehingga tidak mencoba kabur. Alhamdulillah kurang dari 24 jam sejak korban melapor pelaku kita tangkap. Saya memimpin langsung penangkapan," ujarnya.

Zen menuturkan dalam penangkapan tersebut jajarannya mengamankan tujuh pelaku, tapi empat di antaranya berstatus sebagai saksi karena tidak ikut mengeroyok dan merampok.

AE dan VO yang merupakan ayah anak, serta AA disangkakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan, 170 KUHP tentang Pengeroyokan, 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Saat ini kita masih proses penyidikan lebih lanjut untuk menangkap empat pelaku tersangka lain. Identitasnya inisial LN, VG, AT, dan AG. Mudah-mudahan dalam waktu dekat tertangkap," katanya.

Baca juga: Bareskrim Belum Dapat Izin Pindahkan Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang

Sebagai informasi, kasus berawal saat terjadi senggolan antara sepeda motor dikemudikan VO dan dua anak laki-laki Titi Suherti di jalan lingkungan permukiman warga Cipinang Melayu.

VO yang tidak terima memanggil teman-temannya lalu menyerang rumah Titi secara membabi buta, lalu menjarah satu unit sepeda motor berikut BPKB, empat gitar, satu ukulele, satu TV, dan celengan.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas