Kejari Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Seragam dan Sepatu PDL di Dinas Damkar Kota Depok
Kejaksaan menetapkan seorang tersangka baru inisial WI dalam kasus korupsi pengadaan seragam dan sepatu PDL di Dinas Damkar Kota Depok tahun 2017-2018
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok terus bergulir di Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Terbaru, Kejaksaan menetapkan seorang tersangka baru berinisial WI dalam kasus korupsi pengadaan seragam dan sepatu PDL di Dinas Damkar Kota Depok tahun 2017-2018.
Sebelumnya, Kejari Depok telah menetapkan Sekretaris Dinas Damkar Kota Depok, yakni AS, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut.
Baca juga: Dipolisikan Pensiunan Jenderal TNI, Kadishub Depok dan Anggota DPRD Jadi Tersangka di Bareskrim
Baca juga: Respons Ridwan Kamil, Crazy Rich Tanjung Priok dan Vicky Prasetyo Soal OTT Wali Kota Bekasi
Kajari Depok Sri Kuncoro mengatakan, WI menjabat sebagai Pejabat Pengadaan pada saat praktik rasuah itu bergulir.
“Ya kemarin kami telah menetapkan kembali satu orang tersangka atas nama WI yang berstatus PNS pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok yang berkedudukan sebagai Pejabat Pengadaan pada saat terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018,” jelas Sri dalam keterangan resminya, Kamis (6/1/2022).
Sri mengatakan, WI disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUH-Pidana.
Estimasi kerugian negara akibat dugaan mark up dalam pengadaan seragam dan sepatu PDL tersebut akibat ulah WI dan AS diperkirakan mencapai Rp 250 juta.
Baca juga: Wakil Wali Kota Bekasi Bongkar Komunikasi dan Aktivitas Terakhir Bersama Rahmat Effendi
Baca juga: Wagub DKI hingga Aktivis 98 Tanggapi Aksi Sidak Giring Ganesha ke Sirkuit Formula E di Ancol
Selain kasus korupsi pengadaan seragam dan sepatu PDL, Kejari Depok juga mengusut kasus dugaan korupsi pemotongan upah pegawai Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, dengan kerugiaan sekitar Rp 1,1 miliar.
Dalam kasus itu, Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Damkar Kota Depok berinsial A telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sri mengatakan untuk mencegah kasus serupa, pihaknya akan mengoptimalkan dan memprioritaskan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
“Jika sudah diingatkan namun masih tetap membandel melakukan penyimpangan maka, akan dilakukan upaya penindakan secara proporsional dan profesional tentunya,” tegasnya.
Berkat keberanian pegawai honorer
Kasus korupsi di Dinas Damkar Kota Depok terbongkar setelah seorang pegawai honorer Damkar Kota Depok, Sandi Butar, menyebarluaskan foto dirinya menunjukkan spanduk berisi protes dan desakan pengusutan korupsi di instansi tempatnya bekerja.
Isi tulisan dalam poster yang pertama adalah “Bapak Kemendagri tolong, untuk tindak tegas pejabat di Dinas Pemadam Kebakaran Depok. Kita dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 10 persen, banyak digelapkan”.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.