Pelaku Penipuan Calon Pegawai Honorer Pemkot Bekasi Ditangkap, Polisi Ungkap Modusnya
Polisi menangkap seseorang berinisial MAD (44) terkait kasus dugaan penipuan bermodus iming-iming masuk kerja sebagai pegawai honorer Pemkot Bekasi.
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polisi menangkap seseorang berinisial MAD (44) terkait kasus dugaan penipuan bermodus iming-iming masuk kerja sebagai pegawai honorer atau tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hengki menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban berinisial MJ (23), serta sembilan orang lainnya yang bernasib sama.
"Masing-masing korban dimintai sejumlah uang yang nilainya bervariasi ada yang Rp 30 juta hingga Rp 35 juta," kata Hengki, Sabtu (8/1/2022).
Uang tersebut lanjut dia, sebagai syarat masuk menjadi pegawai TKK Pemkot Bekasi dengan dibuktikan menggunakan kwitansi.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, korban tak kunjung mendapatkan kabar baik perihal pekerjaan yang dijanjikan.
"Korban sudah membayar uang sejak pertengahan 2021 lalu dan sampai sekarang belum ada kejelasan pekerjaan yang dijanjikan," ujarnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Calon Pegawai Honorer Pemkot Bekasi
Selain MJ dan sembilan korban lainnya, kepolisian juga mendapati tiga laporan susulan dengan kasus serupa dan tersangka yang sama.
"Terdapat tiga laporan lagi yang masuk ke kami, kemungkinan korban masih bertambah kami meminta masyarakat yang merasa pernah ditipu dapat melapor agar kami proses," jelasnya.
Untuk menjalankan aksinya, tersangka mengaku orang yang dapat dipercaya dan memiliki kedekatan dengan Pemkot Bekasi.
Baca juga: Setelah Tetapkan Rahmat Effendi Jadi Tersangka, KPK Langsung Geledah Sejumlah Lokasi di Bekasi
"Kami juga menyita barang bukti berupa kwitansi yang menunjukkan bukti penerimaan uang dari para korban kepada tersangka," paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 dan atau 377 tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pahit! Belasan Orang Kena Tipu Puluhan Juta, Diiming-iming Jadi Pegawai Honorer Pemkot Bekasi