Kasetpres Heru Disebut Jadi Calon Pj Gubernur DKI, Ini Tanggapan Mensesneg hingga Komisi II DPR
Mensesneg Pratikno menanggapi soal nama Kasetpres Heru Budi Hartono yang diisukan menjadi calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
![Kasetpres Heru Disebut Jadi Calon Pj Gubernur DKI, Ini Tanggapan Mensesneg hingga Komisi II DPR](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kepala-sekretariat-presiden-heru-budi-hartono-11231.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno menanggapi soal nama Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono yang diisukan menjadi calon penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Apalagi masa jabatan Gubernur DKI Anies Baswedan berakhir di tahun 2022, sehingga untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut akan diisi calon penjabat (Pj).
Meski demikina, Pratikno menyebut, saat ini belum ada calon penjabat Gubernur DKI.
“Enggak, belum ada, kan belum ada.”
“Nanti itu kan Pj banyak, di daerah lain juga banyak, tapi belum ada,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (9/1/2022).
Baca juga: PKS Bicara Soal Penjabat Gubernur DKI Pengganti Anies: Harus Orang yang Paham Masalah Jakarta
Menurutnya, proses penentuan calon penjabat gubernur juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Nanti prosesnya kan juga lewat Kemendagri ya,” jelas Pratikno.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim juga menanggapi soal munculnya nama Kasetpres Heru Budi Hartono yang dikabarkan bakal menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Luqman, penunjukan penjabat Gubernur DKI kewenangannya ada di tangan Presiden dan Kemendagri.
"Tidak membutuhkan konsultasi apalagi persetujuan DPR," kata Luqman kepada Tribunews.com, Sabtu (8/1/2022).
Untuk itu, Politikus PKB ini mengatakan, jika jabatan Kasetpres masuk dalam jenis jabatan Pimpinan Tinggi Madya, tentu bisa saja Presiden menunjuk yang bersangkutan untuk menjadi Penjabat Gubernur di DKI atau di Provinsi lain.
"Semua itu terserah kepada Presiden," katanya.
Diketahui, jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Selanjutnya, jabatan tersebut akan diisi Pj Gubernur yang ditunjuk Kemendagri sampai Pilkada serentak 2024 nanti.
Baca juga: Gibran dan Risma Dinilai Wajar Masuk Bursa Calon Gubernur DKI Jakarta
Tanggapan Kasetpres Heru dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono buka suara terkait namanya disebut menjadi calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Heru, proses pemilihan Penjabat Gubernur DKI Jakarta masih lama.
Dirinya mengaku masih banyak calon lain yang lebih layak dan bagus.
"Waktunya masih lama, tentunya masih perlu dibahas di tingkat kementerian dalam negeri dan banyak calon calon lainnya yang mungkin layak dan lebih bagus," kata Heru, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (7/1/2022).
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menyebut sosok Kasetpres Heru Budi Hartono cukup berpeluang menjadi Penjabat (Pj) Gubernur pada Oktober 2022 mendatang.
“Kalau secara pribadi, Pak Heru baik, dan penguasaan persoalan Jakarta saya kira oke,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono kepada Tribunnews.com pada Kamis (6/1/2022).
Meski demikian, Gembong mengaku penunjukkan Pj Gubernur merupakan kewenangan Presiden melalui surat yang dikeluarkan Kemendagri.
Ia berharap, sosok yang menggantikan Anies adalah orang yang memahami seluk beluk tentang Ibu Kota.
Sehingga, Pj Gubernur mampu menyelesaikan sisa-sisa pekerjaan Anies Baswedan.
![Gubernur DKI, Anies Baswedan saat memberikan confrence pres terhadap awak media di Bundaran HI, Jakarta Pusat, saat diberlakukannya car free night (CFN), Jumat (31/12/2021) malam.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gubernur-dki-jakarta-kapolda-dan-pangdam-jaya-tinjau-bundaran-h_20220101_012941.jpg)
Kemendagri Ungkap Kriteria Penjabat Pengganti Anies di Akhir Masa Jabatan Gubernur DKI
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benny Irwan, menjelaskan ada beberapa kriteria Penjabat yang akan menjabat kekosongan jabatan Gubernur setelah Gubernur DKI Jakarta.
Kriteria tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah secara serentak di tahun 2024.
"Kalau daerah itu kosong, itu yang mengisi jabatannya itu penjabat Kepala Daerah," kata Benny saat dihubungi melalui telepon, Jumat (7/1/2022).
Benny mengatakan, status penjabat pengganti bukan lagi pelaksana harian (Plh), pelaksana tugas (Plh) ataupun penjabat sementara (Pjs).
Untuk mengganti kekosongan gubernur, kriteria pertama adalah seorang pejabat pimpinan tinggi madya.
"Ini selevel Dirjen, bisa Sekjen, Dirjen, bisa Irjen, bisa Kepala Badan, bisa Sestama, itu yang selevel disebut pejabat tinggi bagian," kata Benny.
Aturan tersebut, kata Benny, berlaku untuk 7 Provinsi yang gubernurnya akan selesai masa jabatannya di tahun 2022, termasuk DKI Jakarta.
Untuk kriteria yang lebih rinci lagi, Benny mengatakan, para pengganti gubernur harus mengetahui cara pemerintahan berjalan.
"Sehingga proses pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan pelayanan publik tetap berjalan sampai ada jabatan Gubernur yang definitif," ucap Benny.
Baca juga: Soal Isu Pejabat Gubernur Pengganti Anies, Riza Patria: Tidak Perlu Dipikirkan, Masih 10 Bulan Lagi
Dikutip dari Dpr.go.id, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menjelaskan setiap Penjabat (Pj) Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo berdasar pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, untuk PJ Bupati dan Wali Kota dipilih langsung oleh Kemendagri.
Hal ini sudah sesuai undang-undang yang berlaku.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden."
"Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," kata Junimart, Rabu (5/1/2022).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Reza Deni/Fransiskus Adhiyuda Prasetia, Kompas.com/Singgih Wiryono, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Gubernur DKI Jakarta