Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasetpres Heru Disebut Jadi Calon Pj Gubernur DKI, Ini Tanggapan Mensesneg hingga Komisi II DPR

Mensesneg Pratikno menanggapi soal nama Kasetpres Heru Budi Hartono yang diisukan menjadi calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Kasetpres Heru Disebut Jadi Calon Pj Gubernur DKI, Ini Tanggapan Mensesneg hingga Komisi II DPR
Biro Pers Sekretariat Presiden/ Lukas
Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono. Dalam artikel mengulas tentang tanggapan Mensesneg hingga Komisi II DPR soal nama Kasetpres Heru disebut jadi calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno menanggapi soal nama Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono yang diisukan menjadi calon penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Apalagi masa jabatan Gubernur DKI Anies Baswedan berakhir di tahun 2022, sehingga untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut akan diisi calon penjabat (Pj).

Meski demikina, Pratikno menyebut, saat ini belum ada calon penjabat Gubernur DKI.  

“Enggak, belum ada, kan belum ada.”

“Nanti itu kan Pj banyak, di daerah lain juga banyak, tapi belum ada,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (9/1/2022).

Baca juga: PKS Bicara Soal Penjabat Gubernur DKI Pengganti Anies: Harus Orang yang Paham Masalah Jakarta

Menurutnya, proses penentuan calon penjabat gubernur juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Nanti prosesnya kan juga lewat Kemendagri ya,” jelas Pratikno.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim juga menanggapi soal munculnya nama Kasetpres Heru Budi Hartono yang dikabarkan bakal menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Menurut Luqman, penunjukan penjabat Gubernur DKI kewenangannya ada di tangan Presiden dan Kemendagri.

"Tidak membutuhkan konsultasi apalagi persetujuan DPR," kata Luqman kepada Tribunews.com, Sabtu (8/1/2022).

Untuk itu, Politikus PKB ini mengatakan, jika jabatan Kasetpres masuk dalam jenis jabatan Pimpinan Tinggi Madya, tentu bisa saja Presiden menunjuk yang bersangkutan untuk menjadi Penjabat Gubernur di DKI atau di Provinsi lain.

"Semua itu terserah kepada Presiden," katanya.

Diketahui, jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan berakhir pada 16 Oktober 2022.

Selanjutnya, jabatan tersebut akan diisi Pj Gubernur yang ditunjuk Kemendagri sampai Pilkada serentak 2024 nanti.

Baca juga: Gibran dan Risma Dinilai Wajar Masuk Bursa Calon Gubernur DKI Jakarta

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas