Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasetpres Heru Disebut Jadi Calon Pj Gubernur DKI, Ini Tanggapan Mensesneg hingga Komisi II DPR

Mensesneg Pratikno menanggapi soal nama Kasetpres Heru Budi Hartono yang diisukan menjadi calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Kasetpres Heru Disebut Jadi Calon Pj Gubernur DKI, Ini Tanggapan Mensesneg hingga Komisi II DPR
Biro Pers Sekretariat Presiden/ Lukas
Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono. Dalam artikel mengulas tentang tanggapan Mensesneg hingga Komisi II DPR soal nama Kasetpres Heru disebut jadi calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta. 

Tanggapan Kasetpres Heru dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono buka suara terkait namanya disebut menjadi calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Menurut Heru, proses pemilihan Penjabat Gubernur DKI Jakarta masih lama.

Dirinya mengaku masih banyak calon lain yang lebih layak dan bagus.

"Waktunya masih lama, tentunya masih perlu dibahas di tingkat kementerian dalam negeri dan banyak calon calon lainnya yang mungkin layak dan lebih bagus," kata Heru, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (7/1/2022).

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menyebut sosok Kasetpres Heru Budi Hartono cukup berpeluang menjadi Penjabat (Pj) Gubernur pada Oktober 2022 mendatang.

“Kalau secara pribadi, Pak Heru baik, dan penguasaan persoalan Jakarta saya kira oke,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono kepada Tribunnews.com pada Kamis (6/1/2022).

Berita Rekomendasi

Meski demikian, Gembong mengaku penunjukkan Pj Gubernur merupakan kewenangan Presiden melalui surat yang dikeluarkan Kemendagri.

Ia berharap, sosok yang menggantikan Anies adalah orang yang memahami seluk beluk tentang Ibu Kota.

Sehingga, Pj Gubernur mampu menyelesaikan sisa-sisa pekerjaan Anies Baswedan.

Gubernur DKI, Anies Baswedan saat memberikan confrence pres terhadap awak media di Bundaran HI, Jakarta Pusat, saat diberlakukannya car free night (CFN), Jumat (31/12/2021) malam.
Gubernur DKI, Anies Baswedan saat memberikan confrence pres terhadap awak media di Bundaran HI, Jakarta Pusat, saat diberlakukannya car free night (CFN), Jumat (31/12/2021) malam. (Warta Kota/Yulianto Anto)

Kemendagri Ungkap Kriteria Penjabat Pengganti Anies di Akhir Masa Jabatan Gubernur DKI

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benny Irwan, menjelaskan ada beberapa kriteria Penjabat yang akan menjabat kekosongan jabatan Gubernur setelah Gubernur DKI Jakarta.

Kriteria tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah secara serentak di tahun 2024.

"Kalau daerah itu kosong, itu yang mengisi jabatannya itu penjabat Kepala Daerah," kata Benny saat dihubungi melalui telepon, Jumat (7/1/2022).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas