Kasetpres Heru Disebut Jadi Calon Pj Gubernur DKI, Ini Tanggapan Mensesneg hingga Komisi II DPR
Mensesneg Pratikno menanggapi soal nama Kasetpres Heru Budi Hartono yang diisukan menjadi calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
Benny mengatakan, status penjabat pengganti bukan lagi pelaksana harian (Plh), pelaksana tugas (Plh) ataupun penjabat sementara (Pjs).
Untuk mengganti kekosongan gubernur, kriteria pertama adalah seorang pejabat pimpinan tinggi madya.
"Ini selevel Dirjen, bisa Sekjen, Dirjen, bisa Irjen, bisa Kepala Badan, bisa Sestama, itu yang selevel disebut pejabat tinggi bagian," kata Benny.
Aturan tersebut, kata Benny, berlaku untuk 7 Provinsi yang gubernurnya akan selesai masa jabatannya di tahun 2022, termasuk DKI Jakarta.
Untuk kriteria yang lebih rinci lagi, Benny mengatakan, para pengganti gubernur harus mengetahui cara pemerintahan berjalan.
"Sehingga proses pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan pelayanan publik tetap berjalan sampai ada jabatan Gubernur yang definitif," ucap Benny.
Baca juga: Soal Isu Pejabat Gubernur Pengganti Anies, Riza Patria: Tidak Perlu Dipikirkan, Masih 10 Bulan Lagi
Dikutip dari Dpr.go.id, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menjelaskan setiap Penjabat (Pj) Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo berdasar pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, untuk PJ Bupati dan Wali Kota dipilih langsung oleh Kemendagri.
Hal ini sudah sesuai undang-undang yang berlaku.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden."
"Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," kata Junimart, Rabu (5/1/2022).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Reza Deni/Fransiskus Adhiyuda Prasetia, Kompas.com/Singgih Wiryono, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Gubernur DKI Jakarta