Polisi Beberkan Kasus Rudapaksa di Setiabudi yang Jadi Sorotan Pimpinan DPR, Pelakunya Paman Korban
Edi Warman alias Ayah Ndut, sosok pria paruh baya dalam kasus rudapaksa terhadap anak 9 tahun di Tebet, Jakarta Selatan.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi Sektor Metro Setiabudi akhirnya menangkap pria paruh baya berinisial EW alias Ayah Ndut, pelaku diduga rudapaksa terhadap anak 9 tahun di Tebet, Jakarta Selatan.
Pelaku ternyata adalah paman korban.
"Anak 9 tahun telah menjadi korban persetubuhan atau rudapaksa yang dilakukan oleh pamannya sendiri bernama EW alias Ayah Ndut," kata Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi, Minggu (9/1/2022).
Edi dicokok polisi pada pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan itu dilakukan dalam waktu kurang 24 jam sejak laporan masuk dengan Nomor Laporan: LP/08/K/I/2022/Sek Budi yang dilayangkan ibu korban, Nurjanah.
"Atas laporan ibu korban, pelaku langsung kita amankan. Tim bergerak cepat mengamankan pelaku untuk memulai penyelidikan kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur," tutur Beddy.
Tersangka langsung menjalani pemeriksaan dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Dia ditangkap di kediamannya yang merupakan lokasi dia melakukan aksi bejatnya.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Sidak ke Polsek Setiabudi, Ada Apa ?
"Tempat lokasi kejadian itu dilakukan di dalam kamar (tersangka), Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Beddy.
Peristiwa tak pantas itu dilakukan pada Senin 3 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB di kediamannya.
Dari keterangan yang diperoleh korban, ia dilecehkan hingga kesakitan di bagian vital sebelum akhirnya mengatakan kepada orang tuanya.
"Menurut korban kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 3 Januari 2021 sekitar jam 13.00 WIB di kamar tempat tinggal pelaku," jelasnya.
Mengetahui kejadian itu, ibu kandung korban N syok karena anaknya menangis dan curiga pada Kamis, 6 Januari 2022.
Di hari itu juga, N melaporkan aksi bejat sang paman ke Polsek Setiabudi dengan Nomor Laporan: LP/08/K/I/2022/Sek Budi.