Pemecatan 4 ASN yang Jadi Mafia Tanah dan Terlibat Korupsi Dinas Damkar Depok Tunggu Putusan Hukum
4 anak buahnya tersandung kasus pidana, Wali Kota Depok, Mohammad Idris hanya menyebut akan menyerahkan semua perkara itu kepada aparat penegak hukum.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Depok terseret kasus hukum dan ditetapkan sebagai tersangka di dua kasus berbeda.
Satu terseret kasus dugaan korupsi dan pemalsuan tanda tangan surat jual beli tanah inisial EH, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok.
Tiga tersandung kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, mereka berinisial A, AS, WI.
Mengetahui ada empat anak buahnya yang tersandung kasus pidana, Wali Kota Depok, Mohammad Idris hanya menyebut akan menyerahkan semua perkara itu kepada aparat penegak hukum.
"Kami serahkan semuanya secara hukum kepada aparat. Kita tunggu nanti," kata Idris di Rumah Budaya Depok, Pancoran Mas, pada Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Wali Kota Ralat Jumlah Warga Depok yang Positif Omicron hingga Akun Twitter Pemkot Depok Diretas
Baca juga: Ledakan Dahsyat di Pandeglang Tewaskan 1 Orang, Dikira Letusan Krakatau, Jibom Temukan Bahan Peledak
Baca juga: Awal Mula Pasar Tanah Abang Disebut Poco-poco hingga Tuai Reaksi dari Wagub dan DPRD DKI
Lebih lanjut, kata Idris, pihak Pemkot Depok dalam waktu dekat juga tak akan melakukan pemecatan kepada para ASN yang berstatus tersangka.
"Kami tunggu apa yang diputuskan oleh penegak hukum nantinya. Kami tunggu putusan hukum. Nanti kami tunggu, saya tidak berwenang," tukas Idris.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mohammad Idris Tunggu Putusan Hukum untuk Memecat Empat ASN yang Menjadi Mafia Tanah,