Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terdakwa Ujaran Kebencian Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara

Muhammad Yahya Waloni dijatuhi vonis lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/1/2022).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terdakwa Ujaran Kebencian Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara
Gita Irawan/Tribunnews.com
Suasana sidang putusan terdakwa kasus ujaran kebencian Muhammad Yahya Waloni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/1/2022) 

Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana kepada Yahya Waloni hukuman pidana penjara selama 7 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Baca juga: Sampaikan Pleidoi, Yahya Waloni: Saya Merasa Orang Bodoh Seperti Tak Berpendidikan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan," tuntut jaksa.

Pada persidangan hari ini sendiri, Yahya Waloni dihadirkan secara virtual dari ruang sidang Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas