Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Menteri PPPA Harap Putusan Hakim Sesuai Tuntutan Jaksa
Bintang Puspayoga mengaku bersyukur atas tuntutan yang diberikan jaksa kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengaku bersyukur atas tuntutan yang diberikan jaksa kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Herry Wirawan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman pidana mati serta kebiri kimia.
Bintang menilai jaksa telah menuntut hukuman terhadap predator seksual ini.
"Terkait dengan kasus yang terjadi di Jawa Barat ini. Kita patut bersyukur, Kajati Jawa Barat sudah turun langsung menjadi JPU," kata Bintang di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (12/1/2022).
"Tuntutan yang diberikan kepada tersangka itu adalah tuntutan yang seberat-beratnya, tidak hanya kebiri, juga hukuman mati. Lalu pemiskinan kepada pelaku yang nantinya daripada aset yang diambil ini akan diperuntukkan kepada korban dan anak-anaknya," tambah Bintang.
Menurutnya, tuntutan yang diberikan JPU merupakan jalan bagi pengentasan kasus kekerasan seksual.
Dirinya berharap hakim memberikan vonis sesuai dengan tuntutan JPU.
Baca juga: Tak hanya Hukuman Mati dan Kebiri, JPU Minta Herry Wirawan Dimiskinkan serta Identitasnya Disebar
"Ini angin segar, mudah-mudahan nanti pengadilan, keputusan hakim tidak berbeda dengan tuntutan daripada JPU," ucap Bintang.
Bintang menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus ini.
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dalam penanganan kasus-kasus belakangan ini. Sinergi, kolaborasi APH memberikan kacamata yang sama dalam suat penanganan kasus sudah luar biasa," pungkas Bintang.
Seperti diketahui, terdakwa kasus perkosaan 12 santriwati di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia oleh jaksa penuntut umum.