14 Pelaku Pengeroyokan Anggota Polair di Tanjung Priok Tertangkap, Ada yang Sempat Kabur ke Subang
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, penangkapan terhadap 14 pelaku dilakukan setelah video pengeroyokan Bripda Rio viral.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Total 14 orang pelaku pengeroyokan terhadap anggota Polair di Jalan Ende, Tanjung Priok, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Akibat pengeroyokan ini, korban anggota Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Bripda Rio Novemberyanto Rajagukguk mengalami luka berat.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, penangkapan terhadap 14 pelaku dilakukan setelah video pengeroyokan viral.
"Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara yang didukung dan bekerjasama dengan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan, menganalisa barang bukti, dan alhamdulillah kita telah mengamankan 14 orang pelaku," kata Wibowo di kantornya, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Niat Melerai Keributan saat Makan di Warteg Kawasan Tanjung Priok, Anggota Polairud Malah Dikeroyok
Baca juga: Tangani 11 Kasus Pemalsuan Dokumen Covid-19, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tetapkan 23 Tersangka
Dari 14 yang ditangkap, enam di antaranya merupakan pelaku utama pengeroyokan.
Mereka ditangkap ketika bersembunyi di daerah Subang, Jawa Barat.
Keenamnya ialah WSK, DA, RAP, YA, MAD, dan HMF.
"Dari enam pelaku utama ini dua di antaranya, yaitu MAD dan HMF, masih di bawah umur dan kita lakukan penahanan," kata Wibowo.
Baca juga: Penjambretan di Depan Masjid Koja Terekam CCTV, Pelaku Kalungkan Senjata Tajam ke Leher Korban
Sementara itu, delapan lainnya dinyatakan membantu keenam pelaku utama melarikan diri.
Delapan orang ini masing-masing ialah SP, KG, KJ, ARS, AS, PY, AH, dan RP.
Kepada keenam pelaku utama, polisi menjerat mereka dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pasal pencurian diterapkan karena para pelaku ternyata juga menggasak ponsel milik Bripda Rio setelah mereka melakukan pengeroyokan.
Tangkap layar pengeroyokan terhadap anggota Polair di Tanjung Priok. (Dok. Istimewa)
"Sementara terhadap delapan orang lainnya kami kenakan pasal 221 KUHP karena menyembunyikan pelaku. Mereka tidak ditahan," kata Wibowo.
Adapun kasus ini masih terus diproses pihak kepolisian.