Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diburu Nafsu, Aksi Bejat Remaja Belasan Tahun Paksa Mantan Pacar Berhubungan Asusila Berujung Bui

Gara-gara nafsu birahi tak terbendung, seorang remaja bernisial MH (18) terpaksa mendekam di bui.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Diburu Nafsu, Aksi Bejat Remaja Belasan Tahun Paksa Mantan Pacar Berhubungan Asusila Berujung Bui
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Polres Metro Jakarta Utara ungkap kasus video mesum yang viral di kawasan Sunter Jaya yang belakangan dilakukan pasangan mantan kekasih. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gara-gara nafsu birahi tak terbendung, seorang remaja bernisial MH (18) terpaksa mendekam di bui.

MH ditangkap polisi setelah video mesumnya viral di media sosial, sedang mencoba melakukan perbuatan asusila ke sang mantan kekasih TA (16).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Wibowo menjelaskan pihaknya telah menangkap sang pelaku, MH terkait peristiwa yang terjadi pada 2 Desember 2021 sekira pukul 14.30 WIB.

Berdasarkan keterangan pelaku, MH mengajak TA jalan-jalan ke kawasan Sunter.

Setibanya di lokasi, pelaku langsung berusaha mencabuli korban yang sudah tidak berdaya hingga diketahui warga sekitar. 

“Namun demikian tidak berhasil, tidak terjadi,” ungkap Wibowo, Jumat (14/1/2022). 

Belakangan diketahui aksi pelaku MH terhadap korban TA dilatarbelakangi nafsu yang tidak terkendali.

Berita Rekomendasi

Pasalnya sebelum kejadian, tindakan asusila serupa juga pernah terjadi.  

"Dari hasil pemeriksaan tidak ada motif apapun, jadi tindakan tersebut karena dasar nafsu yang di lakukan secara spontan," ungkapnya.

Baca juga: Sepuluh Pria Diamankan Terkait Kasus Pengeroyokan Anggota Polisi di Tanjung Priok Jakarta Utara

Berdasarkan hasil pemeriksaan mereka pernah menjalani status pacaran dimana saat itu mereka beberapa kali melakukannya. Hanya saja ketika kejadian yang terakhir mereka sudah putus.  

"Jadi hubungannya putus nyambung putus nyambung dan saat melakukan tindakan asusila tersebut dalam status putus atau sudah tidak pacaran," ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah sweater pink, 1 buah celana training biru, 1 buah kerudung coklat, 1 buah celana jins hitam dan juga 1 buah baju koko coklat.

Atas perbuatannya pelaku MH dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak.

Baca juga: Polisi Ringkus 10 Orang Pengeroyok Anggota Baharkam Polri di Tanjung Priok

Penyebar video ditangkap

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas