Polisi Depok Lumpuhkan Tiga Pelaku Curanmor, Tersangka Sempat Tabrak Bengkel Tambal Ban
Penangkapan ketiga pelaku bermula saat Tim Perintis Presisi melaksanakan patroli dan melintas di Jalan H Khafi, Tapos, beberapa hari lalu.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Tiga pelaku pencurian sepeda motor ditangkap Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok, Jawa Barat.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial AH (26), ARJ (22), dan AJ (29).
Para pelaku diketahui telah beraksi beberapa kali di Kota Depok dan sekitarnya.
Penangkapan ketiga pelaku bermula saat Tim Perintis Presisi melaksanakan patroli dan melintas di Jalan H Khafi, Tapos, beberapa hari lalu.
“Tepat pukul 04.30 WIB petugas mencurigai ada satu motor dikendarai oleh tiga orang yang tidak menggunakan helm, kemudian diberhentikan tapi malah tancap gas,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar di Mapolres Metro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Kamis (13/1/2022).
Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus petugas dibantu warga sekitar.
Namun, dalam aksi pengejaran tersebut, seorang pelaku membahayakan warga dengan menendang motor yang dikendarai warga hingga membuat petugas melepaskan tembakan ke atas.
Baca juga: Fakta Panti Pijat di Depok Digerebek Warga, Baru Beroperasi Seminggu, Gelap Gulita Setiap Ada Tamu
“Tembakan peringatan ini tidak diindahkan. Akhirnya, dibidik tepat mengenai badan pelaku (bagian pundak kanan) berinisial AJ dan motor yang dikendarainya menabrak warung tambal ban,” jelasnya.
Ketika diamankan, petugas juga mendapati beberapa senjata tajam yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Ada senjata tajam (yang diamankan), cutter dan celurit,” katanya.
Baca juga: Bermodus Refleksi, Panti Pijat Baru Seminggu Buka di Depok Diduga Layani Prostitusi Online
Kini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun lamanya.
“Pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 54 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Diwarnai Aksi Kejar-kejaran hingga Tembakan, Komplotan Curanmor di Depok Ditangkap Polisi Patroli