Pria Berusia 31 Tahun di Tambora Jakarta Aniaya Balita, Dipicu Pelaku Dendam pada Ayah Korban
R baru mengakui perbuatannya setelah orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora
Editor: Eko Sutriyanto
R baru mengakui perbuatannya setelah orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora.
Ia berharap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Terima kasih sama polisi, dihukum saja seberatnya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial R (31) tega menganiaya bocah (2,6) di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi mengatakan motif pelaku melakukan aksi kejam itu lantaran kesal sering dirundung oleh orang tua korban.
"Tersangka tega melakukan itu lantaran kesal dengan orang tua korban yang suka mem-bully tersangka di tempat kerjanya," ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (13/1/2022).
Ia menjelaskan R dan orang tua korban dan pelaku saling mengenal lantaran rekan kerja.
R tega menganiaya bocah itu lantaran merasa kesal dengan orang tua korban yang kerap melakukan perundungan.
Pelaku pun menganiaya korban di rumahnya.
"Di mana korban dibawa ke rumah tersangka dan di tempat itu korban dibakar atau disulut dengan menganiaya korek api," katanya.
Akibat dianiaya R, bocah itu mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya.
Petugas Polsek Tambora menangkap pelaku R setelah menerima laporan orang tua korban.
"Saya terima laporan kemarin jam 1 siang terus jam 4 sore ditangkap pelakunya. Jadi selang tiga jam langsung ditangkap," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pria di Tambora Balas Dendam dengan Sulut Korek Api ke Balita, Orang Tua: Pelaku Bilang Ajak Jajan