Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli: Polisi Bisa Gunakan Senpi Kalau Sudah Skala Merah

Warasman Marbun mengatakan anggota polisi dapat menggunakan senjata api jika dihadapkan pada situasi yang membahayakan diri atau anggota lainnya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahli: Polisi Bisa Gunakan Senpi Kalau Sudah Skala Merah
Ist
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing Laskar FPI, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Kepolisian, Kombes Pol (purn), Warasman Marbun mengatakan anggota polisi dapat menggunakan senjata api jika dihadapkan pada situasi yang membahayakan diri atau anggota lainnya.

Hal ini disampaikan Marbun saat dihadirkan sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan oleh kubu terdakwa kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum Laskar FPI, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022). 

Dalam perkara ini, Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella duduk sebagai terdakwa.

"Itu tadi kenapa perlu asas legalitas supaya anggota yang melaksanakan benar sesuai ketentuan dan perundangan," ungkap Marbun.

Ia menjelaskan di Pasal 47 ayat (2) Peraturan Kapolri (Perkap), dijelaskan bahwa penggunaan senjata api hanya digunakan untuk keadaan luar biasa. 

Keadaan luar biasa yang dimaksud bisa berupa di lapangan terbuka atau dalam ruangan.

Baca juga: Selain Luka Tembak, Ahli Forensik Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jasad Anggota Eks Laskar FPI

Marbun mengatakan makna luar biasa dalam penggunaan senjata api merujuk pada adanya situasi membahayakan atau skala merah yang bisa mengancam nyawa  anggota polisi atau orang lain.

Berita Rekomendasi

"Artinya penggunaan itu dalam hal menghadapi keadaan luar biasa. Kenapa disebut luar biasa karena sudah membahayakan, skala merah. Kalau tidak bertindak maka saya akan mati atau teman saya akan mati atau orang lain," jelas dia.

Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas