Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Antisipasi Penimbunan dan Aksi Borong Usai Penetapan Minyak Goreng Satu Harga Rp 14 Ribu

Mabes Polri ingatkan spekulan yang berani melakukan penimbunan minyak goreng akan diancam dengan hukuman penjara 5 tahun.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polri Antisipasi Penimbunan dan Aksi Borong Usai Penetapan Minyak Goreng Satu Harga Rp 14 Ribu
TribunJateng.com/Raka F Pujangga
Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sebesar Rp 14 ribu per liter disambut antusias warga masyarakat Kabupaten Kudus, di Super Indo Kudus, Rabu (19/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI mengantisipasi adanya penimbunan dan aksi borong seusai penetapan pemerintah mengenai minyak satu harga Rp14 ribu per liter yang dimulai sejak Rabu (19/1/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan RI dan Dinas Perdagangan Provinsi hingga Kabupaten.

Koordinasi itu, kata dia, agar pihak terkait segera mengeluarkan peraturan pelaksanaan atau teknis penjualan minyak goreng satu harga.

"Yakni, Rp14.000 per liter yang dibatasi 2 liter setiap pembelian, guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Kisah Emak-emak Sisir Minimarket Berburu Minyak Goreng, Ada yang Ajak Suami dan Anak Ikut Antre

Baca juga: Komplotan Maling Beraksi di Kompleks Deplu Cilandak, Gasak 5 Spion Mobil Warga, Lalu Tancap Gas

Baca juga: Polisi Ditabrak Pengendara Motor saat Bertugas Mengatur Lalu Lintas di Simpang PGC

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan pihaknya juga telah membentuk tim monitoring di wilayah untuk melakukan pemantauan kegiatan produksi hingga penjualan minyak goreng.

"Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng, lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," jelas Ramadhan.

Ramadhan mengingatkan bahwa spekulan yang berani melakukan penimbunan akan diancam dengan hukuman penjara 5 tahun.

BERITA TERKAIT

"Hal ini sesuai pasal 107 UU nomor 7 tahun 2014 tentang penimbunan dengan ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar," pungkas Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Minyak goreng ditetapkan satu harga oleh pemerintah yakni sebesar Rp14.000 per liter.

Harga tersebut mulai berlaku Rabu (19/1/2022).

“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Covid-19 Naik, Walkot Arief Putuskan PTM Kembali 50 Persen, Pegawai Pemkot Tangerang WFH 50 Persen

Baca juga: Amarah Warga Tak Terbendung, Rumah Guru Ngaji yang Diduga Cabuli 5 Anak Didiknya Dirusak

Namun, khusus untuk pasar tradisional, dikatakan Airlangga, akan diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan.

Airlangga membeberkan, minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.

Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.

Airlangga menambahkan, upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter saja, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 7,6 triliun rupiah,” pungkas Airlangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas