Wagub DKI Jakarta Pastikan Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu di Pasaran: Warga Tidak Perlu Khawatir
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memastikan ketersediaan minyak goreng dan harga di pasaran tetap Rp 14 ribu.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memastikan ketersediaan minyak goreng dan harga di pasaran tetap Rp 14 ribu.
Sebelumnya, harga minyak goreng disepakati menjadi Rp 14 ribu di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana akan dijual setara.
"Harga yang sudah disepakati, yaitu Rp 14.000," kata Ahmad Riza, dikutip Tribunnews.com dari WartakotaLive.com, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Naik Rp 3.000, Harga Emas Antam Jadi Rp 947.000 per Gram, Berikut Daftar Lengkapnya
Wagub DKI pun meminta warga DKI Jakarta untuk tidak perlu khawatir terhadap pasokan minyak goreng.
"Warga Jakarta tidak perlu khawatir terkait minyak goreng. Kami pastikan ketersediaannya," kata Ariza.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng menjadi Rp 14 ribu mulai Selasa (19/1/2022).
Pada awal pelaksanaan ini, penyediaan minyak goreng Rp 14 ribu dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Selanjutnya, untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
Artinya, mulai besok Rabu (26/1/2022) kebijakan tersebut akan berlaku di pasar rakyat.
Menurut Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, Pemerintah terus berkomitmen memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.
“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga.”
“Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” kata Mendag, dikutip Tribunnews.com dari situs Kemendag.
“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat,” imbuhnya.
Meski demikian, masyarakat diimbau tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup.
Satgas Pangan Polri: Stok Minyak Goreng Aman
Diberitakan Tribunnews.com, Satgas Pangan Polri memastikan ketersediaan stok minyak goreng aman menyusul penetapan satu harga minyak goreng Rp14.000 per liter.
Hal tersebut, diketahui berdasarkan hasil pemantauan dari tim di lapangan.
"Hasil yang didapat, pertama berdasarkan hasil pengecekan minyak goreng dan gula pasir di wilayah Jabodetabek, Serang dan sekitarnya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Aceh, Babel, Sumsel, Kalteng, Bali dan Sulut didapati bahwa ketersediaan stok aman," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Ramadhan menyampaikan, distribusi minyak goreng hingga gula pasir juga dinilai lancar.
Seluruh harga diklaim telah mengikuti harga eceran tertinggi sesuai arahan pemerintah.
Sementara itu, Ramadhan menyebut, pihaknya juga tak menemukan aksi borong di masyarakat.
"Tidak ditemukan aksi borong dan antrian dalam pembelian minyak goreng kemasan dan gula pasir," ucap Ramadhan.
Baca juga: Pemerintah akan Manfaatkan Dimetil Eter (DME) sebagai Pengganti Gas LPG dan Bahan Bakar, Apa Itu?
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan RI untuk menjaga kapasitas produksi terkait minyak goreng di pasar.
"Rencana tindak lanjut dari Satgas Pangan Pusat dan Daerah akan terus berkoordinasi dengan Kemendag RI, produsen, dan distributor agar produsen tetap berproduksi sesuai dengan kapasitas produksi yang dimiliki dengan harga Rp14.000 per liter dan gula pasir dengan harga Rp12.500 per kg," jelas Ramadhan.
Selanjutnya, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kemendag RI untuk menerapkan dan melaksanakan skema pembayaran selisih harga dengan baik dan cepat.
Tujuannya, agar program pemerintah dan kepentingan pelaku usaha bisa terakomodir.
Selain itu, Ramadhan memastikan, Polri terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan menindak tegas jika ditemukan aksi borong atau penimbunan minyak goreng.
Pemerintah Siapkan Dana Rp 7,6 triliun untuk membiayai Penyediaan Minyak Goreng Kemasan
Masih mengutip situs Kemendag, Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun.
Dana tersebut, digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
Kebijakan ini, kata Mendag, telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern.
Prinsipnya, baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng.
Saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.
Perubahan Permendag Ekspor
Selanjutnya, mengenai kebijakan ini, Mendag Lutfi menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia.
Sehingga, harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil.
Mendag Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022.
Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Igman Ibrahim, WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)
Simak berita lainnya terkait Harga Minyak Goreng
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.