Klaster Covid-19 di PN Jakbar: 13 Pegawai Positif, Lockdown hingga Awal Februari, Seluruhnya OTG
PN Jakbar lockdown mulai Kamis (27/1/2022) karena 13 pegawai termasuk hakim positif Covid-19, seluruhnya isolasi di rumah.
Penulis: Theresia Felisiani
Eko melanjutkan, dari belasan orang yang terpapar, tidak ada warga yang dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.
Karena semua pegawai yang terpapar tanpa gejala dan seluruhnya menjalani isolasi mandiri di rumah.
"Tidak ada yang dibawa ke Wisma Atlet, mereka positif pada Minggu lalu," tandasnya.
Walau Lockdown, Tetap Gelar Sidang Online
Walaupun dilockdown, Pengadilan Negeri Jakarta Barat tetap gelar sidang online bagi pelaku tindak pidana umum.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto akui untuk kasus tindak pidana perdata bisa dilakukan secara online dan offline.
Namun, untuk sidang secara offline maka akan ditunda terlebih dahulu sampai status lockdownnya dicabut oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kalau sidang anak kan waktunya terbatas jadi bakal tetap berjalan," kata dia, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: 8 Sekolah Ditutup, PTM di Depok Tetap 100 Persen, Kemungkinan PPKM Level 3, Satgas Covid-19 Was-was
Baca juga: Covid-19 Makin Meroket, Kota Tangerang PPKM Level 3, 6 Tempat Isolasi Diaktifkan Lagi
Selama dilockdown, pihaknya akan menyemprot cairan disinfektan di seluruh ruangan sidang ataupun pegawai.
Sehingga pihaknya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Pada hari Sabtu (22/1/2022) lalu kamu sudah menyemprot disinfektan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tuturnya.
Dari 13 Pegawai PN Jakbar yang Positif Covid-19, Belum Dipastikan Terpapar Omicron
Sebanyak 13 pegawai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dipastikan terpapar Covid-19 sejak minggu lalu.
Juru Bicara PN Jakarta Barat, Eko Aryanto mengatakan, dari 13 orang itu, belum dapat dipastikan apakah mereka terpapar Covid-19 varian Omicron atau tidak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.